PANGANDARAN – Masa dari Forum Umat Islam Pangandaran, mendatangi Sekretariat Daerah (Setda) Pangandaran untuk menanyakan soal Penyelenggaraan Asia Pan Hash.
Mewakili masa aksi, Nana Nasirin menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, untuk tidak menyelenggarakan acara serupa, kemudian Pemkab harus berunding dengan alim ulama jika akan menyelenggarakan suatu event. Namun yang paling ditekankan adalah penegakan Perda Pengendalian Minuman Keras (Miras).
“Itu yang jadi fokus kita,” jelasnya saat pertemuan, Kamis (13/10/2022).
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Baca Juga:Dawet NawiMeraup Untung dari Keramba Jaring Apung
Masa ingin adanya pengendalian minuman keras di Kabupaten Pangandaran, terutama untuk tidak dijual di kios-kios.
Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengatakan, soal Perda Miras memang sampai saat ini belum diundangkan. “Karena saya sedang ajak ngobrol mereka terkait Perda Miras ini, meminta masukan harus seperti apa,” katanya.
Nantinya akan diatur jarak bagi tempat penjualan miras, lalu pengaturan izin kadar alkohol yang bisa dijual. “Saya juga kaget, ada beberapa titik penjualan yang saya tidak tahu,” ucapnya.
Jeje mengaku akan cukup sulit mengendalikan peredaran miras di Pangandaran. “Karena kalau seseorang sudah ada di zona nyaman, akan sulit sekali diatur,” ujarnya.
Selain itu, cara mengendalikan peredaran ini tidak bisa dilakukan secara ektrem atau dengan kekerasan. “Itu yang sedang kita pikirkan gimana caranya,” ungkapnya. Ia ingin, pengendalian miras ini bisa dilakukan tanpa ekses, seperti saat memindahkan pedagang di Pantai Pangandaran. (den)
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!