BANJAR, RADSIK – Penerapan pergantian warna dasar pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari warna hitam ke warna putih mulai dilksanakan Korlantas Polri di Kota Banjar. Dalam pendistribusiannya, polisi mengutamakan penggantian warna plat nomor terhadap kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.
“Kami sudah menerima pendistribusian plat nomor putih dari Polda sebanyak 4.000 keping. Roda dua sudah didistribusikan sebanyak 92 keping, sedangkan untuk roda empat belum pendistribusian karena menunggu stok pelat nomor hitamnya habis dahulu. Untuk stok pelat nomor mobil hitam masih tersisa sebanyak 316 keping,” kata Kasat Lantas Polres Banjar AKP Asep Saepuloh SH melalui Kanit Regident Satlantas Polres Banjar Ipda Agus Budiyanto SH, Selasa (11/10/2022).
Ipda Agus Budiyanto merinci, dari 4.000 keping plat nomor kendaraan berwarna putih itu sebanyak 3.000 kepingnya untuk roda dua. Sementara untuk roda empatnya sebanyak 1.000 keping. Sementara penyaluran sudah dimulai sejak Senin (10/10/2022).
Baca Juga:Penerimaan Panwascam Terus DimatangkanSinergitas Kebencanaan Masih Parsial
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
“Itu untuk awal jumlah yang kita terima, ke depan akan dikirim lagi jika stoknya sudah habis. Intinya ke depan secara bertahap semua plat kendaraan yang sudah lima tahunan akan diganti dengan plat nomor warna putih. Untuk kebutuhan plat nomor kendaraan di Samsat Kota Banjar sekitar 500 sampai 700 per bulannya,” kata dia.
Pergantian warna plat nomor tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 45 disebut bahwa akan ada empat warna dasar plat nomor, yakni putih, kuning, merah, dan hijau.
Plat nomor putih dengan tulisan hitam akan ditujukan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA), dan badan internasional. Sedangkan warna kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan bagikendaraan umum.
Sementara plat nomor merah dengan tulisan putih ditujukan bagi kendaraan instansi pemerintah. Lalu yang terakhir, plat nomor hijau tulisan hitam akan digunakan pada kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
“Plat putih ini diterapkan untuk memudahkan pendeteksian kamera ATCS terhadap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, karena ke depan secara bertahap akan dilakukan penindakan tilang elektronik (e-Tilang),” kata dia.