TASIK, RADSIK – Setelah melaporkan dugaan Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2019 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya juga mengadukan dugaan korupsi tersebut ke Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Perwakilan Mahasiswa STHG Tasikmalaya Irwan Arifulhaq mengatakan, pelaopran ke Irjen Kemendagri ini lantaran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Tasikmalaya diduga kuat tidak menindaklanjuti perintah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Dia menjelaskan, dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Tasik Tahun 2019 yang dirilis BPK RI nomor 30A/LHP/XVIII.BDG/06/2020 tertanggal 26 Juni 2020, BPK memerintahkan APIP untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas temuan pemeriksaan bantuan keuangan kepada desa untuk sarana dan prasarana. “Perintah tersebut kami yakini tidak dilaksanakan oleh APIP. Maka dari itu, kami mengadukan kinerja APIP Kabupaten Tasikmalaya ke Irjen Kemendagri,” ujar Irwan kepada Radar, Minggu (9/10/2022).
Baca Juga:Jalan di Cikalong Retak-RetakBocah Tenggelam saat Berenang
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Dia meyakini aduannya akan disikapi atau mendapatkan respons langsung dari Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi. Selebihnya, apa yang dilakukan bersama kawan-kawan mahasiswa lainnya semata-mata atensi mereka kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya demi terciptanya roda pemerintahan yang baik dan bersih. “Saya tak bisa menampik kalau dalam prosesnya, banyak teror yang ia dan kawan-kawan lainnya terima,” kata dia, menjelaskan.
Sebelumnya, Empat mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jalan Kuningan Persada No Kav 4 Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022) pagi.
Kedatangan mereka untuk mengadukan dugaan korupsi Bantuan Keuangan Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp 87 miliar yang digelontorkan ke 323 desa untuk peningkatan sarana dan prasarana desa. Sebelum melakukan pengaduan masyarakat, para mahasiswa berorasi di depan Gedung KPK menggunakan toa sambil membentangkan spanduk bertuliskan “AYO KPK USUT DUGAAN KORUPSI DANA BANTUAN KEUANGAN KABUPATEN TASIKMALAYA T.A ANGGARAN 2019 SEBESAR RP 87 MILIAR YANG DIGELONTORKAN KE DESA-DESA. BERANI BONGKAR HEBAT!”.