Terima Laporan 12 Kasus KDRT

Terima Laporan 12 Kasus KDRT
Dra BARIDAH MM, Kasi Perlindungan dan Hak Perempuan DPPKBPPPA Kabupaten Garut
0 Komentar

TAROGONG KIDUL, RADSIK – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukanlah fenomena baru. Pemerintah pun telah memberikan perlindungan hukum pada korban KDRT yaitu UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Peraturan Daerah/Perda Kabupaten Garut Nomor 13 tahun 2016 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan.

Namun, hal itu dianggap belum cukup mengatasi masalah tersebut. KDRT masih tetap terjadi. Seperti yang disampaikan Kasi Perlindungan dan Hak Perempuan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut Dra Baridah MM. “Tahun ini, laporan yang masuk ke P2TP2A, ke Dinas PPKBPPPA sampai bulan ini ada 12 kasus (KDRT),” ucapnya kepada Radar, Kamis (6/10/2022).

Baridah menuturkan, jumlah itu hanya yang melapor. Di luar, kata dia, tidak menutup kemungkinan banyak kasus yang belum atau tidak dilaporkan dengan berbagai alasan. Seperti karena faktor anak, intimidasi atau sudah selesai dengan cara kekeluargaan.

Baca Juga:Tugu 0 Kilometer Direalisasikan 2023Tiap Tahun Ratusan PNS Pensiun

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Lebih lanjut, ia mengatakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga ada bermacam-macam. “Misalnya kekerasan verbal, caci maki, bullying, kekerasan psikologis misal perselingkuhan dalam keluarga, kekerasan fisik memukul menampar dan lain-lain, kekerasan penelantaran, kekerasan ekonomi dan kekerasan tindak pidana perdagangan orang,” tambahnya.

Kata Baridah, untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga PPKBPPPA melakukan beberapa upaya. Seperti membuat kegiatan Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera (P2WKSS) dan sidang isbat massal. “Jadi kita memfasilitasi pasangan yang sudah menikah tapi belum punya buku nikah. Kita daftarkan. Kita lengkapi persyaratannya dan kita dampingi ketika persidangan,” kata Baridah.

Pihaknya pun memberikan beberapa pelayanan untuk korban KDRT, seperti layanan psikologis, medis, hukum, dan pemberdayaan. “Kita ada beberapa layanan yng bisa diberikan kepada korban kekerasan perempuan dan layanan pemberdayaan, pelatihan-pelatihan seperti pelatihan tata boga, tata busana, tata rias,” pungkasnya. (mg1)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

0 Komentar