TASIK, RADSIK – Nafsu birahi memang kerap membuat seseorang menjadi buta hati. Bahkan, anak kandung sendiri pun bisa jadi sasaran pelampiasan syahwat.
Seperti yang terjadi di salah satu kampung di Kabupaten Tasikmalaya. Di mana seorang ayah, sebut saja Bogo—nama samaran—harus mendekam di balik jeruji besi karena berbuat asusila terhadap putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
Hal itu terungkap dari laporan sang ibu ke Polres Tasikmalaya Kota pada 20 September 2022. Dia melaporkan suaminya atas tindakan asusila yang dilakukan kepada putri tunggalnya.
Baca Juga:Penyesalan PanggungPerajin Batik Sukapura Terus Berinovasi
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Saat ini, Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota sudah mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Bogo dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo menjelaskan hasil pemeriksaan, aksi tak bermoral itu dilakukan pelaku sejak 2020. Saat itu korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) dan berusia 11 tahun. ”Kejadiannya itu terjadi pada awal tahun 2020,” tuturnya kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Hasil penyelidikan polisi, Bogo melakukan aksi tersebut ketika sang istri tidak ada di rumah atau sedang tidur. Dia masuk ke kamar putrinya yang sedang tidur dan melampiaskan nafsu birahinya itu. ”Namun tidak sampai pada persetubuhan,” katanya.
Namun demikian, perbuatan pelaku dilakukan secara berulang selama dua tahun lebih. Saat ini korban sudah duduk di bangku SMP kelas 8. ”Dilakukan berulang sejak 2020 sampai Agustus 2022,” ujarnya.
Adapun motifnya, sejauh ini polisi masih melakukan pendalaman perkara. Namun dari pengakuan tersangka, hal itu ditenggarai karena pelaku merasa tak puas dengan pelayanan sang istri. ”Alasan tersangka karena tidak terpuaskan oleh istri,” katanya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian tidur yang dikenakan korban saat peristiwa bejat itu terjadi.
Baca Juga:Laporkan Dugaan Korupsi BankeuBudidayakan Ikan dengan Sistem Bioflok
Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tasikmalaya An’an Yuliati SIP mengaku sudah mengunjungi rumah korban. Akan tetapi dia baru bisa bertemu dengan keluarganya. ”Tapi korban dalam kondisi baik dan ditangani di rumah aman KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah),” ucapnya.