“Jika benar terjadi pemotongan, lalu bermuara di siapa uang hasil pemotongan? Biar itu menjadi tugas KPK. Dan untuk memudahkan KPK dalam melakukan penyelidikan, selain menyajikan materi pengaduan, kami juga melampirkan salinan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2019 Nomor 30A/LHP/XVIII/.BDG/06/2020 Tertanggal 26 Juni 2020,” kata dia menegaskan.
Sebelum ke KPK, para mahasiswa tersebut mengadukan permasalahan ini ke kantor Indonesia Corruption Watch (ICW). Tak hanya itu, mereka juga mengadukan kinerja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Tasikmalaya ke Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tasikmalaya Drs Yayat Suryatna soal laporan dugaan korupsi Bankeu tahun 2019 oleh mahasiswa STHG ini, belum memberikan jawaban. (rls/obi/dik)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!