Laporkan Dugaan Korupsi Bankeu

Laporkan Dugaan Korupsi Bankeu
MELAPORKAN. Empat mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk melaporkan dugaan korupsi bantuan keuangan Pemkab Tasikmalaya, Kamis (6/10/2022). Foto: Istimewa
0 Komentar

JAKARTA, RADSIK – Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jalan Kuningan Persada No Kav 4 Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022) pagi.

Kedatangan mereka untuk mengadukan dugaan korupsi Bantuan Keuangan Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp 87 miliar yang digelontorkan ke 323 desa untuk peningkatan sarana dan prasarana desa. Sebelum melakukan pengaduan masyarakat, para mahasiswa berorasi di depan Gedung KPK menggunakan toa sambil membentangkan spanduk bertuliskan “AYO KPK USUT DUGAAN KORUPSI DANA BANTUAN KEUANGAN KABUPATEN TASIKMALAYA T.A ANGGARAN 2019 SEBESAR RP 87 MILIAR YANG DIGELONTORKAN KE DESA-DESA. BERANI BONGKAR HEBAT!”.

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Baca Juga:Budidayakan Ikan dengan Sistem BioflokCiamis Dijuluki Daerah Pensiunan

Koordinator Aksi Irwan Arifulhaq menyampaikan, pada Tahun Anggaran 2019 Pemkab Tasikmalaya menganggarkan transfer Bantuan Keuangan ke desa sebesar Rp 718.629.773.451 dengan realisasi sebesar Rp 691.402.453.943 atau 96,21% dari anggaran. “Dari total tersebut sebesar Rp 87.013.000.000 di antaranya digelontorkan ke 323 desa untuk peningkatan sarana dan prasarana. Dana itulah yang kami adukan ke KPK hari ini,” ujarnya kepada Radar, kemarin.

Irwan menerangkan, dugaan korupsi berawal dari kecurigaannya bahwa banyak desa yang tidak mengusulkan bantuan sama sekali, tiba-tiba mendapat bantuan keuangan. Padahal, regulasi mengatur kalau permohonan atau usulan harus disampaikan pada tahun sebelumnya kepada bupati melalui OPD terkait (kecamatan dan Dinas PMDPAKB).

Hasil dari analisis dokumen proposal pada 32 desa dari 23 kecamatan dan Dinas Sosial yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), terdapat 24 desa penerima manfaat yang tidak ada proposal bantuannya.

“24 desa tersebut menyerap Bantuan Keuangan sebesar Rp 7.773.115.000. Di klausul lain LHP BPK juga disebutkan, terdapat 10 desa penerima manfaat dimintai dana oleh pihak lain. Hasil pungutannya mencapai Rp 1.301.250.000,” kata dia.

Terang Irwan, dari Rp 87 miliar yang paling disoroti adalah Rp 38 miliar. Menurut informasi yang dihimpunnya, uang itu diduga dikelola oleh petinggi asosiasi dan dua orang legislator untuk digelontorkan ke desa-desa penerima manfaat. Tapi dalam pelaksanaannya diduga terjadi pemotongan mulai dari 20 % hingga 40%.

0 Komentar