SINGAPARNA, RADSIK – Jatuh tempo untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) pada tanggal 30 September 2022 telah lewat. Namun pada kenyataannya, masih terdapat ratusan desa di Kabupaten Tasikmalaya yang belum melunasi pajak tahunan tersebut.
“Sampai hari ini, tercatat baru 211 desa yang sudah melunasi pembayaran PBB-P2. Sedangkan sebanyak 140 desa lagi belum lunas,” ujar Kasubid Verifikasi dan Pendapatan Pajak Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya Ema S Rahayu kepada Radar, Senin (3/10/2022).
Ema mengungkpakan, memang masih banyak desa yang belum melunasi pembayaran PBB-P2. Hanya saja, secara setoran semua desa sudah ada progres pembayaran.
Baca Juga:Pengedar Narkoba Berusia LanjutRata-Rata Lama Sekolah Digenjot
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Setiap desa itu, ujar dia, beda-beda persentase pembayarannya. Ada yang di bawah 50 persen, ada juga yang di atas 50 persen. Jika melewati jatuh tempo, maka dikenakan denda sebesar 2 persen. “Namun untuk simulasi, insyaallah sedang proses kepbup-nya untuk penghapusan denda dan sekarang masih proses di Bagian Hukum,” ujar dia.
Menurut dia, kendala saat ini yang banyak dikeluhkan dari kolektor sebagian karena kurangnya kesadaran masyarakat. Bagi desa yang sudah berprogres dalam pembayaran, katanya tinggal sebagian masyarakat lagi yang memang alot apabila ditagih.
“Sebagian juga kendalanya dari tanah guntai yang pemiliknya ada di luar wilayah desa, sehingga kolektor kesusahan untuk menagih. Terkadang juga ada tanah yang sudah diperjualbelikan oleh masyarakat, namun tidak melibatkan pihak desa. Jadi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)-nya belum tersampaikan kepada pembeli yang baru,” ucapnya.
Sebelumnya, terang Ema, di tanggal 15 September sudah dilakukan evaluasi dan pembinaan dengan mengundang camat serta para kepala desa bagi desa-desa di kecamatan yang belum lunas PBB-P2.
Kalau penagihan, kata dia, dilakukan secara rutin dan dijadwalkan dari bidang penagihan mendatangi langsung ke desa-desa yang realisasinya masih minim. Selanjutnya bantuan penagihan bagi desa yang mengajukan bantuan penagihan khusus bagi Wajib Pajak (WP) yang bandel.
“Selain itu, kami juga telah menyampaikan imbauan di grup kolektor kecamatan maupun desa serta imbauan secara online juga sudah dilakukan,” katanya, menjelaskan.