MANGUNREJA, RADSIK – Tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan psikotropika di wilayah Tasikmalaya berhasil diringkus Polres Tasikmalaya, Senin (3/10/2022). Ketujuh pelaku diamankan dari enam kasus yang berhasil diungkap, baik sebagai pengedar maupun pemakai narkoba jenis kristal sabu dan obat-obatan psikotropika sejenis hexymer dan tramadol.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto SIK MM menjelaskan, Satresnarkoba berhasil mengamankan tujuh orang tersangka penyalahgunaan narkoba dalam enam kasus. Menurutnya, dari tujuh orang tersangka ini, ada yang berperan sebagai orang yang mengedarkan dan memakai narkoba dengan jenis sabu-sabu, psikotropika jenis hexymer dan tramadol. “Dari tujuh tersangka ada seorang tersangka yang sudah berusia lanjut, yaitu berumur 60 tahun,” terang Hery kepada wartawan.
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Baca Juga:Rata-Rata Lama Sekolah DigenjotKeterwakilan Perempuan Panwascam Kurang
Dia menyebutkan, dari keterangan pelaku dan hasil penyelidikan para tersangka memakai narkoba untuk menambah stamina dan kekuatan dalam menjalankan pekerjaannya sehari-hari, sebagai wiraswasta. “Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap ini,” paparnya.
Dia menjelaskan, untuk TKP narkoba yang diedarkan masih di sekitaran wilayah Tasikmalaya. Salah satu satunya ada di wilayah Kecamatan Singaparna. “Dari hasil keterangan yang disampaikan pelaku, ada beberapa konsumen yang meminta narkoba dan obat-obatan psikotropika, dikirim dan diantar langsung. Kita masih melakukan pendalaman, dari kalangan mana,” paparnya.
Sedangkan modusnya, tambah dia, pelaku menjual dan mengedarkan narkoba kepada konsumennya ada, dengan cara ada beberapa yang dipesan dan diminta atau pun dibeli secara langsung diantarkan oleh pelaku.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Yayu Wahyudi menambahkan barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut, 5,62 gram sabu, 1.500 butir obat jenis obat tramadol HCL, Hexymer dan Psikotropika. “Ancaman hukuman pemakai lima tahun sedangkan untuk pengedar 15 tahun penjara. Dengan pasal yang dilanggar pasal 114 Jo 112 Jo 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun,” paparnya.
Kemudian, lanjut dia, pelaku dikenakan juga pasal 196 Jo 197 Jo 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal Jo 62 Jo 60 ayat (3) dan (5) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pemakai lima tahun sedangkan pengedar 15 tahun. (dik)