Keterwakilan Perempuan Panwascam Kurang

Keterwakilan Perempuan Panwascam Kurang
MENDAFTAR. Seorang perempuan mendaftar menjadi calon anggota Panwaslu Kecamatan di Bawaslu Kabupaten Ciamis, beberapa waktu lalu. Foto: Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya
0 Komentar

CIAMIS, RADSIK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis memperpanjang pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Umum (Pemilihan Umum) 2024. Tadinya selesai 27 September untuk penerimaan berkas persyaratan, kini perpanjangan hingga 8 Oktober pukul 17.00, penerimaan berkas.

Perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan ini, karena keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen. Terutama di 17 kecamatan di Kabupaten Ciamis. Hal itu, disampaikan langsung Kepala Bawaslu Kabupaten Ciamis Uce Kurniawan kepada Radar, Minggu (2/10/2022).

“Kita perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan. Itu karena keterwakilan 30 persen perempuan belum terpenuhi di 17 kecamatan,” katanya.

Baca Juga:Rp 50 Miliar untuk PJUBudaya Nampaling Bisa Tarik Wisatawan

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Oleh karenanya, bagi perempuan masih terbuka lebar kesempatannya untuk mengikuti calon anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Ciamis. Terutama bagi 17 kecamatan yang membutuhkan keterwakilan 30 persen perempuan yakni di Banjarsari, Cidolog, Cihaurbeuti, Cikoneng, Cipaku, Jatinagara, Lakbok, Lumbung, Pamarican, Panawangan, Panjalu, Panumbangan, Purwadadi, Rajadesa, Sindangkasih, Sukamantri dan Tambaksari.

“Silahkan para perempuan yang ingin menyukseskan Pemilu 2024. Silahkan gabung bersama Bawaslu Kabupaten Ciamis,” ujarnya, menambahkan.

Lalu, ia pun menyampaikan dalam persyaratan dapat diunduh di website  www.ciamiskab.bawaslu.go.id. Dengan pendaftaran ada tiga opsi digunakan, datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis, berkas di-upload lewat online dan pengiriman melalui pos kilat.

“Tetapi kita mengharapkan masyarakat yang ingin mendaftar bisa langsung datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis. Supaya ketika ada kekurangan bisa diperbaiki dan dilengkapi,” katanya. (riz)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

 

0 Komentar