CIAMIS, RADSIK – Menolak lupa pada “September Hitam” merupakan kenangan peristiwa kelam para tokoh yang membela hak asasi manusia (HAM) dan keadilan. Itu untuk mengenang dari tragedi Munir, Trisakti, Tanjung Priok, Wiji Thukul, Marsinah, Salim Kancil dan lainnya.
Wakabid Politik dan Hukum, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ciamis, Rizkian Fajar Darma mengatakan September Hitam ini merupakan wujud refleksi untuk bulan berduka bagi para tokoh yang memperjuangkan hak rakyat. Arahnya agar tidak terulang kembali pada era kebebasan demokrasi sekarang ini.
“Jangan sampai HAM dan keadilan terhalang oleh ketamakan kekuasaan. Oleh karenanya kita memperingati September Hitam ini untuk menolak lupa,” katanya kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga:Batik Ciamis Jadi Pakaian Dinas 80 Persen Pembelian Motor secara Kredit
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Tentunya aksi ini dengan menyuarakan pelanggaran HAM masa lalu dan masa sekarang agar terus dibenahi. Dengan begitu, kebebasan bersuara di kampus, jalan-jalan, kantor pemerintahan tidak ada menghalanginya dengan cara intimidasi ataupun diskriminasi, untuk itu jangan takut menyuarakan keadilan. “Menyuarakan aspirasi dilindungi undang-undang. Oleh karenanya, orasi ini adalah menyuarakan keadilan dalam mengkritisi kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Ia pun menyoroti saat Gerakan Reformasi Dikorupsi 2019, yang muncul atas penolakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, sebanyak 50 mahasiswa Ciamis ke Jakarta untuk ikut aksi. Ternyata ada pelanggaran HAM saat melakasanakan aksi tersebut. Itu karena ada oknum aparat dari memukul para aktivis secara langsung, melempar bom asap, menembak dengan pistol karet.
“Dengan adanya kejadian itu semoga menjadi pelajaran. Sepantasnya pemerintah dan aparat memahami HAM, keadilan dan kebebasan berpendapat,” katanya, menjelaskan.
Selanjutnya, kata dia, dalam kegiatan September Hitam, GMNI juga melakukan kritik kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis. Salah satunya stop eksploitasi anak di bawah umur menjadi badut jalanan atau pengemis.
Wakabid Keorganisasian Dewan Pimpinan Cabang GMNI Ciamis, Bayi Hidayatullah menyampaikan di Kabupaten Ciamis masih banyak pelanggaran HAM, salah satunya ada anak yang dipekerjakan untuk mengemis dengan boneka. “Padahal dalam pasal 34 UUD 1945 diatur bahwa rakyat miskin dan anak terlantar dipelihara oleh pemerintah,” ujarnya.