Pemkab Incar Pajak Sarang Burung Walet

Pemkab Incar Pajak Sarang Burung Walet
ASEP RUSLI, Kabid Pajak Lainya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran
0 Komentar

PANGANDARAN, RADSIK – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran masih mengkaji pajak dari sarang burung walet.

Kabid Pajak Lainya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran Asep Rusli mengatakan, Perda terkait pajak sarang burung walet sudah terbentuk. ”Namun sampai saat ini belum diaplikasikan, karena belum ada peraturan bupati (Perbup),” katanya kepada Radar, Kamis (29/9/2022).

Menurut dia, potensi pajak yang didapat dari sarang burung walet sebesar Rp 7 juta per bulannya. “Memang tidak besar, tapi itu kita tetap kejar,” jelasnya.

Baca Juga:Pemdes Tanjungsari Tingkatkan Kapasitas PetaniIPR Harus Berbentuk Koperasi

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Kata dia, setidaknya ada 12 potensi wajib pajak dari sarang burung walet. “Ada 12 pemilik dan kita akan komunikasikan lagi,” ucapnya.

Ia berharap, di tahun 2023 mendatang sudah terelisasikan, Perbup mengenai pajak sarang burung walet ini. “Insya allah mungkin di tahun depan, walaupun tidak besar,” jelasnya.

Selain burung walet, pajak air bawah tanah juga sedang digenjot. “Potensinya Rp 600 juta, namun wajib pajak terkendala izin di provinsi,” terangnya. Beberapa wajib pajak juga sedang mengajukan izin, namun banyak yang persyaratanya kurang.  (den)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

0 Komentar