Maka dari itu, kata dia, lebih baik berbentuk koperasi saja. Sebab, ada pengurus dan saling bertanggung jawab terhadap apa yang dikelolanya. “Bagi para penambang diharapakan bisa bergabung dengan APRI agar mereka ada yang mendampingi dari hal-hal yang tidak diinginkan dan pihak APRI juga bertanggung jawab untuk para anggota penambang,” kata dia.
Ketua DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya Hendra Cahyadi mengatakan, masyarakat penambang jadi teredukasi karena WPR ini merupakan perjuangan APRI untuk lebih mendorong legalitas dan terbitnya keputusan menteri terkait wilayah pertambangan rakyat yang ada di Kecamatan Cineam dan Karangjaya yang mencakup lima desa.
“Banyak hal yang perlu ditindaklanjuti oleh kami selaku para penambang dan harapan kami sebagai masyarakat bisa lebih teredukasi satu barisan,” ujarnya.
Baca Juga:Tak Ada Pemberdayaan untuk Warga Kurang MampuBubble Alfonso
Jadi kata dia, ini pekerjaan rumah untuk membentuk beberapa koperasi berdasarkan WPR kurang lebih 100 hektare dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 itu regulasinya satu koperasi hanya bisa membawahi 10 hektare wilayah pertambangan.
“Otomatis hampir 8-10 koperasi harus dibentuk. Sebab, ini salah satu cara memberikan pemahaman kepada masyarakat. Selain itu, bagi masyarakat agar lebih kolektif dalam membentuk kelompok-kelompok penambang di lokasi tersebut dan menjadi motivasi,” ujar dia. (obi)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!