Kalau pun pekerjaan itu dilanjutkan menuju penekenan kontrak kerja sama. Kemudian dinas mesti mengacu harga awal sebelum kenaikan BBM, sementara setiap item dalam pengadaan material ditaksir mengalami kenaikan dengan selisih 10-15 persen.
“Kami prihatin pekerjaan tak tuntas sesuai dengan perencanaan, terutama dari sisi volumenya. Sebab, kondisi tersebut tidak bisa semata-mata diadendum. Kalau adendum itu, ketika ada perubahan pada lingkup pekerjaan atau pengurangan volume. Namun, itu juga harus dengan harga satuan yang sama,” analisis Yadi. (igi)
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!