Dewan Belum Mau Spekulasi Soal Pj Wali
INDIHIANG, RADSIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya belum bisa berspekulasi terkait keinginan dan harapan publik tentang figur Penjabat (Pj) wali kota berasal dari daerah. Sebab, pejabat yang bakal melanjutkan kepemimpinan setelah H Muhammad Yusuf tak mesti direstui Kemendagri.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Muslim MSi. Menurutnya, selepas DPRD melayangkan surat usulan pemberhentian wali kota awal pekan ini, provinsi menindaklanjutinya secara normatif ke Kemendagri. Setelah itu, baru pusat mengirim balasan yang nantinya akan ditindaklanjuti di rapat pimpinan gabungan.
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Baca Juga:Asmara Membara di Tiang ListrikCicil Realisasi Kota Cerdas
“Nanti kan dibahas dulu, kemudian dibawa ke Badan Musyawarah dan mungkin fraksi-fraksi di sana baru menyampaikan usulan untuk kandidat dari daerah berkenaan Pj wali kota.
Karena memang dibolehkan tiap level pemerintahan mengusulkan nama,” tuturnya kepada Radar, Selasa (27/9/2022).
Menurutnya, peraturan pemerintah berkenaan hal tersebut pun masih dalam pembahasan di level pusat. Petunjuk teknis dalam pengusulannya belum terbit. Meski, surat edaran berkaitan setiap level pemerintahan bisa mengusulkan tiga nama sudah beredar dan masuk ke pemerintahan daerah.
“Jadi intinya kalau lebih dari tiga nama akan dipilih tiga untuk kemudian kita sampaikan ke Provinsi Jawa Barat dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri. Hanya saja, belum ada jaminan ketika Kota Tasik usulkan si A, si B dan si C, salah satu di antaranya yang akan dipilih. Bisa saja si D atau bahkan si Z,” seloroh Ketua DPC PDIP tersebut.
Pihaknya meminta daerah bisa menunggu proses, meski di kalangan publik sudah bermunculan spekulasi nama-nama yang masuk dalam bursa calon Pj wali kota. Ada pun kandidat daerah yang mesti diusulkan, Muslim menilai paling pas dan mumpuni baru Sekda H Ivan Dicksan saja. “Mohon maaf, bukan menyepelekan para kepala dinas, hanya saja etisnya jabatan tertinggi saja. Di daerah siapa, ya jenderalnya di sekda. Sisi kepangkatan secara etis baiknya di situ, kalau Pj kepala dinas ya kurang pas lah,” katanya berpendapat.