SATUAN Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya melakukan pengamanan kawasan pembangunan Alun-Alun Singaparna. Pengamanan difokuskan pada penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terimbas pembangunan serta perbantuan rekayasa lalu lintas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni melalui Kepala Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Ade Horison menuturkan, sesuai tugas dan fungsi yakni memiliki kewenangan untuk menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Salah satu bentuk implementasi penegakan perda tersebut, dengan melakukan penertiban dan relokasi PKL yang terimbas pembangunan Alun-Alun Singaparna. Hal itu sejalan dengan Perda 3/2014 Bab III, mengenai tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau, di mana untuk melindungi hak dan kenyamanan warga, pemerintah dapat melakukan penertiban penggunaan jalur lalu lintas, trotoar, bahu jalan, dan lainnya.
Baca Juga:Nominal Bantuan Belum PastiSosialisasi Hingga Operasi Berantas Rokok Ilegal
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
“Sesuai tugas dan fungsi Satpol PP, karena di sini ada PKL yang kena imbas pembangunan alun-alun, kami mengimbau kepada PKL untuk tidak berjualan. Kami mengimbau mereka agar pindah ke tempat yang sudah ditentukan yakni di Pasar Baru,” tuturnya.
Menurut dia, proses penataan PKL sudah dilakukan sejak rencana revitalisasi Alun-Alun Singaparna dilakukan. Sosialisasi diawali dengan mengumpulkan pedagang yang dipimpin langsung Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin. Selain itu, pihaknya juga terus melakukan patroli dan imbauan kepada pedagang agar proses pembangunan dapat berlangsung aman, tertib, tanpa ada gangguan.
“Untuk proses pemindahan PKL sendiri kami masih menunggu dari Indag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan), karena penataan dan relokasi itu tupoksinya dari Indag. Kami ujung tombak terakhir, dan hanya mengimbau kepada PKL agar segera pindah,” ujar Ade.
Selain penertiban PKL, Satpol PP juga membantu Polres Tasikmalaya dan Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya terkait rekayasa lalu lintas. Penjagaan 1×24 jam akan dilakukan pada masing-masing pos yang sudah ditentukan. “Ada rekayasa lalu lintas karena jalan di area pembangunan sebagian ditutup,” kata Ade.
Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Singaparna Sudiono menuturkan, PKL yang terimbas revitalisasi Alun-Alun Singaparna rencananya memang akan dipindahkan ke Pasar Baru. Namun, belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat karena menunggu perbaikan gorong-gorong di kawasan tersebut.