Neni berharap melalui operasi tersebut dapat menekan peredaran rokok ilegal serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar sama-sama memberantas rokok ilegal. “Tujuan utamanya masyarakat bisa lebih sadar akan bahaya rokok ilegal,” ucap Neni.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dede Sobandi mengatakan, sebagaimana Surat Edaran Mendagri Nomor 906/2114/SJ tentang Hasil Inventarisi dan Pemetaan , Diklasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait DAK Tahun Anggaran 2022, DBH dari Tahun Anggaran 2022, DBHCHT Tahun Anggaran 2022, Usulan Kemendikbudristek dan Kemenkes, menyatakan dua program yakni sosialisasi dan penanganan BKCHT Ilegal, sudah baku masuk ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Menurut Dede, para peserta sosialisasi dapat memahami pesan yang disampaikan dan siap berkontribusi maksimal dalam memutuskan bahkan memberantas penyebaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara dan masyarakat.
Baca Juga:Tanah Longsor Rusak Satu RumahUsulan Nama Tak Ada Jaminan
“Saat pribadi sudah sadar hukum, memahami, taat dan sadar akan dampak peredaran rokok illegal, maka pelanggaran tersebut akan terkendali, dan minim penemuan barang kena cukai rokok illegal di masyarakat” ujar Dede.
Perwakilan Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tasikmalaya Didin Samsudin menuturkan, secara keseluruhan sosialisasi aturan tentang BKCHT Ilegal berdampak pada bertambahnya pengetahuan masyarakat. ”Dari sisi sosialisasi ada feedback dari masyarakat. Banyak informasi, banyak yang melapor, itu artinya sosialisasi ini efektif untuk menekan peredaran rokok ilegal,” ucap Didin. (*)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!