CIAMIS, RADSIK – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Ciamis merespons cepat dalam penanganan korban anak kekerasan seksual. Hal itu, wujud bagian dari perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.
Berdasarkan laporan pada Senin (19/9/2022) ada dugaan kejadian pemerkosaan anak di bawah umur yakni berinisial Sin (12). Bertempat tinggal di Dusun Cidoyang, Desa Jalatrang, Kecamatan Cipaku. Maka dari itu, DP2KBP3A bertanggung jawab agar korban pulih kembali untuk bermasyarakat dan melanjutkan pendidikan.
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Baca Juga:Daur Ulang Limbah Hasilkan Energi TerbarukanKenaikan Cukai Rokok Harus Seimbang
Sedangkan untuk pelaku Sam (58) masih dalam pendalaman Polisi, untuk menentukan tersangka dugaan tindakan kekerasan seksual.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak-DP2KBP3A Kabupaten Ciamis Drs Mokhamad Syaiful Bakhri MSi mengatakan merespons adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Ia pun langsung memberikan pendampingan pemeriksaan/asesmen psikis kepada korban kekerasan seksual yakni anak perempuan di Desa Jalatrang Kecamatan Cipaku.
”Dari kejadian kekerasan seksual kepada anak di Desa Jalatrang, kita telah memberikan pendampingan psikologis,” katanya kepada Radar,Rabu (28/9/2022).
Pendampingannya, lanjut ia, sudah dimulai per 28 September 2022 dengan tenaga psikolog dari Bandung yakni Joko Kristiyanto MPsi PhD. Nantinya dalam pelaksanaannya minimal tiga kali atau ketika kelihatan masih dibutuhkan terus dijalankan. ”Tujuannya untuk menghilangkan trauma korban pada saat kejadian dan rasa takut atau malu saat keluar bermasyarakat,” ujarnya.
Kemudian asesmen psikologis ini, dalam kepentingannya untuk lebih memberikan motivasi kepada korban kekerasan seksual. Tentunya agar mau bergaul dan belajar kembali, untuk dapat melanjutkan cita-cita masa depannya lebih baik.
”Asesmen psikis ini memotivasi agar mau semangat belajar dan tidak usah malu. Dengan begitu dapat melanjutkan hidupnya untuk mengejar impiannya,” katanya.
Sedangkan, dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Dusun Cidoyang, Desa Jalatrang, Kecamatan Cipaku. Dengan korban berinisial Sin (12) dan pelaku Sam (58) dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena.
Baca Juga:Bentuk Mahasiswa Berkarakter dan UnggulRekrutmen Guru PPPK 2022 Dibuka
Kata Magdalena, membenarkan adanya dugaan anak usia 12 tahun dan masih duduk di Sekolah Dasar (SD) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Sam (58) di Desa Jalatrang. Untuk saat ini, pihaknya sedang melakukan pendalaman dalam kasus ini. ”Ya betul, terduga pelaku (Sam, Red) yang memerkosa korban (Sin, Red) sudah diamankan. Untuk saat ini, sedang melakukan pendalaman,” ujarnya. (riz)