CIAMIS RADSIK – Satreskrim Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku berinisial BD (29) warga Desa Sukajadi Kecamatan Pamarican dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH SIK MT mengatakan, Tim Satreskrim Polres Ciamis telah mengamankan tersangka BD, karena pelaku telah melakukan tindak pidana penganiyaan pada 4 September 2022 dini hari.
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Baca Juga:Kenaikan BI7DRR Berpotensi Bebani Sektor ProduktifMengolah Kelapa Jadi Minyak Murni
“Tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan ini dengan dasar kesal terhadap korban. Kekesalan itu akhirnya dilampiaskan dengan melakukan penganiayaan hingga luka berat menggunakan senjata tajam. Jadi pelaku membacok pakai parang,” jelasnya.
Kata dia, tersangka kesal dengan korban, karena korban yang menurut pelaku sering mengendari motor ugal-ugalan dengan menggunakan knalpot bising. Sehingga ketika korban sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dianiaya dan dibacok dengan sebilah parang.
“Kami kenakan BD dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” paparnya.
Pelaku, saat ekspose mengaku menyesal atas pembacokan itu. “Saya melakukan itu gara-gara knalpot bising yang korban sering geber,” pungkasnya. (isr)
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!