TASIK, RADSIK – Sebanyak 903 pegawai non aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tasikmalaya gagal melakukan registrasi pendataan honorer. Karena terdapat persyaratan yang tidak valid sehingga ditolak oleh sistem atau aplikasi yang disediakan pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya Drs Iing Farid Khozin MSi menyampaikan, saat ini yang daftar sudah mencapai 6.700 pegawai non ASN, namun sebagiannya ditolak. Rata-rata karena mungkin ada persyaratan yang salah atau memasukan ijazah yang salah. “Sementara tadi dipanggil masing-masing kepegawainnya, diminta nama dan sejumlah data. Terutama di Disdikbud ada 803 pegawai non ASN yang ditolak sistem, DPUTRLH ada 10, di kecamatan juga ada beberapa,” ujarnya saat dihubungi Radar, kemarin.
Kata Iing, para pegawai tersebut diberi waktu 24 jam sampai besok pukul 12.00 WIB untuk memperbaiki data yang kurang atau salah. Sebab, besok Rabu harus diimpor data oleh BKPSDM ke pusat. “Jika telat memasukan datanya, nantinya akan terganggu pekerjaannya. Sebab cukup banyak datanya, sehingga diminta agar tepat waktu agar pengerjaannya cepat serta semua sistem berjalan dengan baik,” ucap dia, menjelaskan.
Baca Juga:Tok! Cadangan Pilkada Rp 20 MiliarPerbaikan Jembatan Menguji Kesabaran
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Lanjut Iing, yang daftar sampai hari ini kurang lebih mencapai 6.700 pegawai non ASN dan yang sudah diimpor sekitar 4.000 lebih. Tetapi impor itu masuk ke BKN dan nanti dari BKN akan ada pengembalian untuk uji publik. “Nanti ada petunjuk dari pusat uji publiknya seperti apa, sekarang belum ada petunjuk. Tapi harus dipahami sesama teman saling tahu. Kalaupun ada yang protes, tidak perlu ribut. Selesaikan dengan yang bersangkutan, karena tidak mungkin tertangani oleh BKPSDM,” kata dia.
Iing menjelaskan, uji publik itu bisa dilihat melalui aplikasi masing-masing dan bisa melihat milik temannya. Sesama temannya saling tahu, kalau pun tidak terkontrol dengan uji publik. BKPSDM hanya melihat data yang masuk dari yang dipertanggungjawabkan oleh masing-masing unit yang menjelaskan pegawai yang bersangkutan ada di dalamnya. Adapun nanti terkoreksi oleh temannya, mau mundur silahkan dengan sendirinya kalau tidak memenuhi syarat.