PANGANDARAN, RADSIK – Pajak dari hotel di seluruh Kabupaten Pangandaran hingga bulan September ini mencapai 55 persen dari target yang ditentukan.
Kabid Pajak Lainnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran Asep Rusli mengatakan, target dari hotel adalah sebesar Rp 27,4 miliar. ”Yang baru terealisasi baru Rp 15,1 miliar,” katanya kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Ia mengakui bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak ini masih kurang. Menurut dia, ada sekitar 55 persen yang sudah patuh. ”Kita akui memang belum maksimal,” jelasnya.
Baca Juga:Nekat Menyeberang, Pemuda Hanyut Terbawa ArusGencarkan Olahraga Kreasi Budaya
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Menurut dia, upaya yang dilakukan untuk mendongkrak realisasi pajak dari hotel adalah dengan pengawasan secara ketat, melakukan pemeriksaan rutin dan pemasangan tapping box. “Kalau ada pemeriksaan, diharapkan yang menunggak bisa membayar,” katanya.
Saat ini, setidaknya ada 481 hotel dan juga wisma di Kabupaten Pangandaran. “Kelasnya ada melati 1, 2 dan 3, lalu ada wisma yang biasanya rumah penduduk,” jelasnya. Untuk wisma, kata dia, biasanya ramai saat waktu tertentu saja. “Misal saat libur panjang seperti hari raya Lebaran,” katanya. Sementara itu, pihaknya sedang melakukan pendataan wajib pajak baru di bidang restoran. “Target pajak dari restoran sebesar Rp 9 miliar, yang terealisasi baru Rp 4 miliar, atau 50 persen,” jelasnya.
Ia berharap, baik pajak hotel atupun restoran, bisa terealisasi 100 persen tahun ini. “Mudah-mudahan saja tercapai,” katanya. (den)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!