JAKARTA, RADSIK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 3 akan cair mulai Selasa (27/9/2022). Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Menaker Dita Indah Sari dalam pernyataan tertulis dikutip Senin (26/9/2022).
“Maksimal Selasa (27/9/2022) sudah cair BSU Tahap 3,” kata Dita.
Dita tidak menyebut pasti berapa jumlah pekerja yang akan menerima BSU Tahap 3. Namun, ia mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan penyaluran BSU Tahap 2 kepada 2,4 juta pekerja.
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Baca Juga:Tingkatkan Literasi Digital SekolahAPBD Tak Akan Bisa Mengatasi
“BSU tahap II sudah cair (seluruhnya kepada pekerja) Minggu lalu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemnaker mengungkapkan bahwa penerima BSU 2022 merupakan pekerja yang telah sesuai dengan kriteria penerima seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Adapun syarat penerima BSU ini antara lain, pertama merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Kedua, peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
Ketiga, bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI atau Polri dan tidak sedang menerima bantuan pemerintah dalam periode yang sama. Seperti kartu prakerja dan program keluarga harapan (PKH).
Selain itu, merupakan pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. Meski demikian, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp 3,5 juta masih bisa memperoleh BSU dengan ketentuan besaran gaji yang diterimanya masih senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
Sebelum cair di rekening masing-masing pekerja, Kemnaker lebih dulu akan mengikuti tahap demi tahap proses penyaluran BSU. Pertama, Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kemnaker.
Kedua, Kemnaker melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga, apabila terdapat data anomali maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPSJ Ketenagakerjaan.
Baca Juga:Strategi Jitu Caleg BokekKekalahan Modal Tempur Berikutnya
Keempat, hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.
Kelima, dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan atau transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara. Khusus untuk provinsi Aceh BSU disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara. (jpc)