Transaksi Sabu di Gang Diringkus

Transaksi Sabu di Gang Diringkus
PENANGKAPAN. Kasatreskoba Polres Pangandaran AKP Juntar Hutasoit bersama anggotanya saat membekuk Tum tersangka pengedar sabu-sabu. Dokumen Polres Pangandaran
0 Komentar

PANGANDARAN, RADSIK – Informasi masyarakat adanya peredaran sabu-sabu di wilayah Pangandaran tak disia-siakan Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran.

Dari informasi yang akurat, petugas dari Satnarkoba pun meringkus seseorang berinisial Tum (43), warga Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.

Tum diringkus saat hendak bertransaksi di Gang Surya Kencana, Dusun Pananjung, Desa Pangandaran di dekat salah satu wisma.

Baca Juga:14 Anggota Baru HMI Ikuti TrainingWabup Soroti Pembangunan Irigasi

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Kasatreskoba Polres Pangandaran AKP Juntar Hutasoit membenarkan telah meringkus Tum, yang ditengarai sebagai pengedar sabu.

”Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar pasar seni lama bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” tuturnya.

”Laporan masyarakat itu langsung kami tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan,” katanya, Jumat (23/9/2022) dikutip dari radarcirebon.com.

Menurut Kasat Narkoba, tersangka ditangkap pada Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 00.10 WIB. ”Tersangka kami amankan di Gang Surya Kencana, Dusun Pananjung, Desa Pangandaran di dekat salah satu wisma ketika tersangka akan menjual sabu-sabu ke pembeli,” ujarnya.

”Saat digeledah, kami temukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 paket dan uang hasil penjualan sebesar Rp 500 ribu,” ucapnya.

AKP Juntar menambahkan tersangka yang sehari-hari berkerja sebagai pegawai salah satu wisma di Pangandaran, dibawa ke Mapolres Pangandaran guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga:Jalan Bagus, Tapi BergelombangSPK Fiktif Cairkan 5 Miliar

”Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang hukuman penjaranya 4 sampai 12 tahun,” katanya. (red)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

0 Komentar