Disinggung terkait adanya keterlibatan Oknum dari bank CIJ pihaknya masih terus mengembangkannya. “Segala seuatunya untuk perkembangan akan kami sampaikan lagi nanti,” katanya.
Terpisah, Kuasa Hukum PT BPR Cipatujah Jabar Persiroda (CIJ) H Asep Heri Kusmayadi SH MH menyerahkan sepenuhnya perkara dugaan tindakan pidana kasus korupsi pemberian kredit terhadap jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif oleh PT BPR Cipatujah Jabar Persiroda (CIJ) kepada CV Parpekta Jaya, CV Malabar dan CV Tridisaindo. “Penanganan perkara sepenuhnya diserahkan sesuai kewenangan kepada kejaksaan,” katanya kepada Radar, Jumat (23/9/2022).
Bahkan pihak CiJ siap membantu dan mendukung kejaksaan dalam kelengkapan dokumen saksi dan lainnya dalam proses penyidikan. “Kami siap menghadirkan saksi dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan/penyidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan,” kata dia. (ujg)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!