Dishub Targetkan Ciamis Bebas Truk Overload

Dishub Targetkan Ciamis Bebas Truk Overload
MELINTAS. Truk bermuatan barang melintas di Jalan Nasional Ciamis, Jumat (23/9/2022). Foto: Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya 
0 Komentar

CIAMIS, RADSIK – Kendaraan truk yang over dimension overload (odol) punya risiko cukup besar saat di jalan. Karena, bisa membahayakan pengguna jalan lainnya dan sopir pun mendapatkan pelanggaran lalu lintas.

Mengingat keamanan pengguna jalan, Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis  terus melakukan sosialisasi kepada pihak dealer dan pengusaha pembuatan bodi kendaraan beserta interior (karoseri). Arahnya kepada agar truk yang mengaspal standar atau tidak odol.

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Baca Juga:KH Asep Fokus Topang Pertanian dan Peternakan BI Naikkan Suku Bunga Acuan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis Achmad Yani menyampaikan meminimalisir adanya truk odol di Ciamis, pihaknya terus melakukan langkah antisipasinya. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada pengusaha dealer truk dan karoseri di wilayah Ciamis. “Tujuannya agar truk odol di Kabupaten Ciamis terus berkurang. Bahkan upayakan agar zero truk odol,”  katanya kepada Radar, Jumat (23/9/2022).

Sosialisasi kepada truk odol tersebut, sambung ia, dalam rangka upaya menertibkan dan menjaga keselamatan angkutan atau pengguna jalan. “Oleh karenanya dealer dan karoseri mesti kerja sama dalam memastikan truk yang di jalan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Mengingat nantinya dealer dan karoseri, produk unit truknya akan ada pengujian kendaraan. Tentunya untuk mendapatkan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT) untuk mengatur lalu lintas dan angkutan jalan.

Untuk mendapatkan SRUT ini, persyaratan awal karoseri harus membuat Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB). Nantinya dibuat untuk menyesuaikan dimensi karoseri dengan sasis kendaraan. “Dari SKRB ini,  karoseri bisa bikin bak atau yang lainnya. Nanti setelah jadi akan dicek oleh Kementerian Perhubungan disesuaikan dengan SKRB,” katanya.

Dalam pengecekan pun meliputi panjang, lebar, tinggi, apakah cocok atau tidak. “Kalau sudah cocok nanti karoseri akan keluarkan SRUT,” ujar dia.

Selanjutnya kendaraan tersebut, mesti  melakukan uji kir atau uji berkala. Kalau tidak sesuai dengan spesifikasi langsung tidak diluluskan. “Ketika di luar ketentuan itu siap-siap akan dilakukan operasi pihak Polisi dan Kementerian Perhubungan. Bisa hingga pemotongan saat ukuran tidak sesuai dengan aturan, nantinya Kementerian Perhubungan yang menangani,” ujarnya.

0 Komentar