Setelah klarifikasi tersebut, diserahkan kepada KPU dan Bawaslu Jawa Barat hingga ke KPU dan Bawaslu RI. Kemudian KPU dan Bawaslu RI setelah mendapat bukti kuat, bahwa nama-nama pelapor bukan menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Tentunya langsung meminta partai politik menghapus nama-nama pelapor. “Nanti Bawaslu dan KPU tidak punya hak untuk menghapus nama-nama pelapor dari akun sistem partai politik (Sipol, Red). Tetapi partai politik yang bisa menghapusnya,” ujarnya. (riz)
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!