Administrasi KONI Harus Dibenahi
INDIHIANG, RADSIK – Kendala tidak cairnya dana hibah tahap kedua dan selanjutnya bagi KONI Kota Tasikmalaya lantaran pelaporan administrasi yang tidak sesuai dokumen penyusunan proposal kegiatan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Hal itu terungkap saat audiensi yang diikuti para perwakilan cabang olahraga (cabor), KONI dan Pemkot Tasikmalaya di ruang rapat paripurna.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Tasikmalaya Hadian menjelaskan, pihaknya mengelola sejumlah hibah yang diperuntukan bagi stakeholder. Pihaknya tidak ada sedikitpun menyulitkan atau menghambat pencairan hibah kepada lembaga penerima.
“Kami mengurus enam hibah, mulai dari KONI, NPCI, Pramuka DKKT dan lain sebagainya. Semuanya berjalan lancar kok, selagi siklus atau tahapannya dipenuhi sesuai aturan dan regulasi yang berlaku,” tegas Hadian dalam audiensi, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga:Kurang Semangat Sambut Hari JadiAkses di Jalan Ahmad Yani Dipersempit
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Dia merinci, pencairan hibah bagi KONI terbagi ke dalam empat termin dengan alokasi Rp 7,5 miliar. Sementara pencairan hibah lembaga lain sudah ditempuh dan dilaporkan sesuai usulan pada proposal yang disusun dan disepakati dalam NPHD. “Saat penandatanganan itu, kita menyepakati ketentuan dan aturan yang berlaku. Dimana pengguna hibah mesti sesuai proposal, memenuhi segala aturan dalam penggunaan hibah. Menggunakan sesuai perencanaan penggunaan proposal yang sudah disetujui. Menyampaikan laporan prnggunaan dana hibah LPJ daripada termin pertama,” tegas dia.
Bahkan, pihaknya sampai melayangkan teguran supaya KONI segera menyampaikan LPJ triwulan pertama.
Lantaran tahun anggaran terus berjalan, apalagi pelaksanaan Porprov semakin dekat. “Disporabudpar tak pernah persulit, kenapa yang lain bisa. Kami minta itu LPJ sesuai proposal pencairan. Sebab, hasil konsul dengan Bagian Hukum, hibah tahap kedua bisa dilaksanakan setelah penerima hibah selesaikan kewajiban tahap pertama. Atas dasar hasil konsul, terkait tahap pertama mengacu ke peraturan, terkait perubahan penggunaan dana harus mengacu perwalkot atas dasar persetujuan wali kota,” tuturnya.