Penerima Tidak Termasuk Data Kemensos

Penerima Tidak Termasuk Data Kemensos
RAPAT KOORDINASI. Bupati Ciamis Herdiat Sunarya (tengah) didampingi Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra, Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Tatang, para asisten dan para kepala organisasi perangkat daerah OPD terkait melakukan rapat koordinasi tentang sosialisasi bantuan sosial dalam rangka penanganan dampak inflasi di Ruang Oproom Setda Kabupaten Ciamis, Selasa (20/9/2022). Foto: istimewa
0 Komentar

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Ciamis Ilmayasa menyampaikan dalam rangka melaksanakan arahan Bupati Ciamis yakni memberikan bantuan sosial untuk penanganan inflasi, pihaknya sedang melakukan pendataan keluarga penerima manfaat (KPM). “Kita sudah menyampaikan permohonan kepada desa dan kelurahan untuk mendata by name by address warganya untuk dimasukkan sebagai calon penerima bantuan,” katanya.

Bantuan ini, bukan yang terdata dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial – Kementerian Sosial Republik Indonesia (DTKS-Kemensos). Melainkan masyarakat tidak mampu atau pra sejarah yang belum menerima bantuan apapun. Artinya, data bantuan sosial dari Pemerintah Kabupaten Ciamis data murni dari desa dan kelurahan yang warganya belum menerima bantuan dari Kementerian Sosial.

“Yang menjadi prioritas adalah masyarakat yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial. Tentunya masuk dalam kriteria masyarakat miskin,” ujarnya.

Baca Juga:37.396 UMKM Diusulkan Penerima BPUMUnsil Lantik 500 Wisudawan

Untuk daya tampung 9.730 KPM di  desa dan kelurahan se-Kabupaten Ciamis dengan menghabiskan anggaran mencapai Rp 4.378.500.000 atau Rp 4.3 miliar. Lebih lanjut, teknis penyaluran bantuan sosial, rencananya titik pembagiannya di desa dan kelurahan. Oleh karenanya, nanti pemerintah mentransfer ke desa dan kelurahan. “Kemudian pihak desa dan kelurahan mencairkan. Sehingga bisa tunai ke tangan masyarakat sebesar Rp 150.000 per KPM,” katanya.

Dalam penyaluran ini, juga pihaknya  membuat regulasi terlebih dahulu. Dengan membuat Peraturan Bupati
penanganan inflasi untuk periode Oktober hingga Desember 2022. (riz)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

Laman:

1 2
0 Komentar