CIAMIS, RADSIK – Pemerintah Kabupaten Ciamis segera mengelontorkan Rp 6 miliar untuk alokasi belanja wajib perlindungan sosial pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022. Hal itu dalam rangka penanganan inflasi untuk periode Oktober-Desember 2022.
Hal tersebut disampaikan langsung Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat rapat sosialisasi bantuan sosial dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022, di Ruang Oproom Setda Kabupaten Ciamis, Selasa (20/9/2022).
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Baca Juga:37.396 UMKM Diusulkan Penerima BPUMUnsil Lantik 500 Wisudawan
Kata Herdiat, menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Oleh karenanya pemerintah daerah mesti menggunakan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk memberikan belanja perlindungan sosial, guna menjaga kesejahteraan masyarakat.
“Dalam rangka penanganan inflasi, Pemerintah Kabupaten Ciamis menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar Rp 6 miliar,” katanya.
Nantinya, sambung Herdiat, dana alokasi tersebut diperuntukkan pemberian bantuan sosial berupa uang bagi masyarakat tidak mampu. Lalu, melakukan pemberdayaan masyarakat dalam penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal. Kemudian untuk pelaksanaan operasi pasar reguler dan khusus yang berdampak. Terakhir, digunakan untuk pelaksanaan kompetensi dan produktivitas bagi pencari kerja. “Dana tersebut diharapkan minimal mampu mengurangi beban yang terdampak inflasi,” ujarnya.
Maka dari itu, ia pun berpesan agar dalam pengalokasian tersebut haruslah tepat sasaran, utamanya dalam pemberian bantuan uang tunai bagi masyarakat. “Saya meminta dalam penyaluran uang bantuan tunai mesti tepat sasaran, sehingga tidak ada double,” katanya.
Karena nantinya, kata dia, Pemerintah Kabupaten Ciamis merencanakan penyaluran pemberian uang tunai akan dilaksanakan mulai dari Oktober hingga Desember 2022. Adapun sasarannya berjumlah 9.730 keluarga penerima manfaat (KPM) dengan besaran yang diberikan sebesar Rp 150.000 per KPM.
“Kriteria calon penerima bantuan adalah masyarakat tidak mampu dan belum menerima bantuan sosial dari mana pun. Dengan memiliki pekerjaan mulai dari sektor transportasi, sektor perdagangan dan buruh tani,” katanya.
Lanjut dia, sasaran KPM akan mengambil 35 KPM dari setiap desa dan 100 KPM dari kelurahan. Kenapa jumlah kelurahan lebih banyak diambilnya dari desa, karena jumlah masyarakat di kelurahan lebih banyak. Kemudian di desa sudah ada BLT Dana Desa yang digunakan untuk masyarakat kurang mampu. “Perlu diketahui, bahwa jumlah masyarakat di kelurahan lebih banyak daripada jumlah masyarakat di desa,” ujarnya.