Pendidikan Al-Qur’an Akan Dibuat Setara Sekolah

Pendidikan Al-Qur’an Akan Dibuat Setara Sekolah
MENGAJI. Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi momentum untuk melakukan rekognisi Pendidikan Al-Qur’an di Indonesia. Foto: istimewa
0 Komentar

JAKARTA, RADSIK – Pemerintah saat ini tengah membahas usulan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) M Ali Ramdhani menilai hal itu menjadi momentum untuk melakukan rekognisi Pendidikan Al-Qur’an di Indonesia.

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Baca Juga:Pengusaha Ikan Belajar Manajemen KeuanganBunuh Korban karena Sakit Hati

Dhani mengatakan, dibukanya diskusi publik terkait aspirasi RUU Sisdiknas menjadi tantangan sekaligus peluang atas rekognisi Pendidikan Al-Qur’an untuk masuk menjadi bagian dari model pendidikan pada UU Sisdiknas. Sehingga, pendidikan Al-Qur’an sama posisinya dengan madrasah maupun sekolah.

Dhani menilai, Pendidikan Alquran juga berperan penting dalam memajukan peradaban bangsa. Untuk itu, lembaga pendidikan ini juga harus memperoleh rekognisi negara.

“Ibu dan bapak pegiat Al-Qur’an yang hadir ini perlu segera mengisi aspirasi publik bahwa pendidikan Alquran harus memperoleh ruang pengakuan formal. Orang yang belajar Al-Qur’an dari tingkat dini sampai dengan tingkat tertentu harus memperoleh pengakuan formal atas capaian pembelajarannya dari negara,” ujar Dhani, Sabtu (10/9/2022).

Dhani meminta kepada peserta workshop yang terdiri dari para pakar, praktisi pendidikan Al-Qur’an, akademisi serta dari beberapa perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk tidak sekedar mengelola tentang bagaimana meningkatkan kapasitas kompetensi di bidang keilmuan Al-Qur’an tetapi bagaimana menata kelembagaan pendidikan Alquran sebagai satu model pendidikan yang unik dan berbeda dengan pola lembaga pendidikan yang ada.

“Pilihannya bisa banyak, misalnya konvergensi dengan model pendidikan yang ada, diintegerasikan dengan model madrasah atau pesantren dengan aksentuasi penguatan transformasi keilmuan pada bidang Al-Qur’an,” ucapnya.

“Setelah memperoleh rekognisi, tahapan selanjutnya negara akan melakukan fasilitasi serta afirmasi,” sambungnya. (jpc)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

0 Komentar