Tarif Angkutan Umum Sudah Ditetapkan

Tarif Angkutan Umum Sudah Ditetapkan
PENYESUAIAN. Pengemudi elf menunggu penumpang di Terminal Guntur, kemarin. Pemerintah sudah melakukan penyesuaian tarif angkutan. Foto: Agi Sugiana/Radar Tasikmalaya
0 Komentar

Dalam perubahan tarif ojol, pemerintah mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Se­peda Motor yang Digu­nakan untuk Ke­pen­­tingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Tarif ojol baru diba­gi menjadi tiga zona. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali. Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Ta­nge­rang, dan Bekasi). Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua).

Hendro merinci, tarif ojol di zona I mengalami kenaikan tarif batas bawah ojol dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000. Lalu, tarif batas atas naik dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500. Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp 8.000 sampai Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Untuk zona II tarif batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550, dan batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Tarif minimal untuk zona II adalah Rp 10.200 sampai Rp 11.200. Kemudian, zona III tarif batas bawah naik dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300, dan tarif batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750. Tarif minimal untuk zona III adalah Rp 9.200 sampai Rp 11.000. (mg1/jpg)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

Laman:

1 2
0 Komentar