TAROGONG KIDUL, RADSIK – Pemerintah pusat resmi mencabut subsidi bahan bakar minyak (BBM). Harga BBM pun sudah ditetapkan naik sejak beberapa waktu lalu. Kebijakan kenaikan harga BBM ini berdampak terhadap tarif angkutan umum, seperti halnya di Kabupaten Garut.
Ketua DPC Organda Kabupaten Garut Yudi Nurcahyadi menyebut, Pemerintah Kabupaten Garut sudah sepakat menaikan tarif angkutan umum. “Sudah kang, naiknya 36 persen. Sudah ditandatangani bupati juga,” ujarnya saat dihubungi, kemarin (15/9/2022).
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Baca Juga:Telur dan Beras Bansos TerbakarWabup “Tantang” Perumda Tirta Intan
Penyesuaian tarif itu sudah dilakukan angkutan umum jurusan Terminal Guntur-Pameungpeuk. Seperti yang diungkapkan Ato, salah satu sopir angkutan umum Terminal Guntur-Pamengpeuk.
Ato menyebut, kenaikan tarif tergantung jarak tempuh. Namun ada tarif khusus untuk anak sekolah. “Untuk jarak panjang yaitu dari Terminal Guntur-Cibodas tarifnya jadi (Rp) 7.000 sedangkan untuk jarak pendek tarifnya (Rp) 4.000. Untuk anak sekolah tarifnya (Rp) 2.000 untuk jarak pendek dan 4.000 untuk jarak panjang,” ujarnya.
Ato mengaku terkadang bingung dan merasa kasihan kepada penumpang dengan kenaikan tarif. “Kadang kasian kang ke penumpang, tapi mau gimana lagi kita juga sama-sama butuh,” ujarnya.
Suherman, salah satu sopir angkutan umum rute Garut-Bandung mengaku terpaksa menaikan tarif karena kondisi bahan bakar solar yang naik. “Ya terpaksa naikin tarif secara pribadi meskipun belum ada perintah dari pemerintah karena kan sekarang solar juga udah naik,” kata dia saat ditemui di Terminal Garut, Kamis (15/9/2022).
Suherman mengungkapkan, menaikan tarif hanya sebesar Rp 5.000. “Tarif tuh awalnya kan untuk rute Garut-Bandung (Rp) 35 ribu sekarang jadi 40 ribu,” tuturnya.
Sementara itu, penyesuaian juga terjadi pada ojek online. Ketentuan tarif batas atas, batas bawah dan tarif minimal ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam pembagian tiga zona wilayah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto mengatakan, ada tiga komponen yang melandasi kenaikan tarif ojol. Yakni kenaikan upah minumum regional (UMR), asuransi pengemudi, biaya jasa order minimal 4 kilometer, dan kenaikan harga BBM. “Tanggal 10 September pukul 00.00 WIB sudah berlaku tarif baru (ojol). Jadi tiga hari setelah keputusan ini diumumkan,” kata Hendro Sugianto dalam konferensi pers, Rabu (7/9/2022) lalu.