Kondisi jembatan di wilayah Pajagalan itu masih belum ada perbaikan, Selasa (13/9/2022). Lalu lalang pengendara pun tetap memanfaatkan satu ruas jalan saja.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) H Dudi Mulyadi mengatakan bahwa kerusakan merupakan wilayah konstruksi area sungai. Di mana kewenangannya ada di ranah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). ”Itu karena konstruksi di bawahnya itu kewenangan BBWS,” ujarnya saat dihubungi Radar.
Ketika konstruksi atau fondasi di wilayah sungai sudah dibenahi, barulah PUTR melakukan perbaikan jembatan dan jalannya. Pasalnya perbaikan jembatan akan sia-sia jika bagian bawahnya tidak didukung konstruksi yang baik. ”Kalau sudah dibenahi, baru jembatan dan jalannya dilakukan perbaikan,” ucapnya.
Baca Juga:PNS dan CPNS Ikut DicatutProduk Garut Go Internasional
Pihaknya sebelumnya sudah beberapa kali meminta agar BBWS melakukan perbaikan konstruksi Tembok Penahan Tebing (TPT) di bawah jembatan tersebut. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut. ”Sejak 2009 diajukan untuk diperbaiki,” katanya.
Wawancara terpisah, Pelaksana Teknis Operasi dan Pemeliharaan 3 (OP3) BBWS Citanduy Ijang Nurul Fuad juga mengatakan perbaikan tersebut bukan kewenangan BBWS. Pasalnya 50 meter ke hulu dan 50 ke hilir dari jembatan merupakan kewenangan PUTR. ”Jadi kewenangannya di Bina Marga (PUTR),” tuturnya.
Lanjut Ijang, jembatan tersebut pun pada dasarnya dibangun oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, BBWS tidak punya kapasitas untuk melakukan pemeliharaan atau perbaikan. ”Kalau dibangun BBWS, baru kami yang perbaiki,” katanya. (rga)
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!