CIAMIS, RADSIK – Pemerintah Kabupaten Ciamis belum sepenuhnya ramah kepada penyandang disabilitas. Utamanya, dalam pelayanan sarana dan prasarana pada fasilitas umum. Buktinya, di fasilitas umum seperti jalan pemandu disabilitas yakni tunanetra (guiding blok), pegangan rambat, tangga kursi roda, toilet khusus disabilitas, jembatan penyeberangan dan lainnya belum tersedia.
Ketua Dewan Syuro Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) Kabupaten Ciamis Entis Sutisna mengatakan, fasilitas sarana dan prasarana umum untuk disabilitas khususnya tunanetra di Kabupaten Ciamis, memang belum banyak yang mendapatkan aksesnya.
Maka dari itu, pemerintah harus melakukan pemenuhan hak penyandang disabilitas, sesuai dengan Undangan-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Baca Juga:Pemkab Siapkan Dana PilkadaAce Cashback hingga Rp 990 Ribu
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
“Sesuai peraturan tersebut pemerintah mesti ada perlindungan kepada disabilitas tanpa kecuali. Sehingga masyarakat minoritas tidak termajinalkan,” katanya kepada Radar, Selasa (13/9/2022).
Maka dari itu, pemerintah mesti memudahkan aktivitas bagi penyandang disabilitas. Tentunya dengan menyediakan fasilitas sarana dan prasarana yang ramah bagi penyandang disabilitas. Untuk itu, bentuk Pemerintah Kabupaten Ciamis yang ramah terhadap penyandang disabilitas perlu membuat jembatan penyeberangan di jalan cepat dan padat kendaraan, seperti di depan SLBN Ciamis.
“Ketika ada kepedulian dari pemerintah, perlu disediakan jembatan penyeberangan untuk keselamatan dan keamanan warganya. Selain bermanfaat untuk penyandang disabilitas, orang umum pun ikut merasakannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Ciamis perlu melakukan pemasangan guiding blok (keramik kuning) yang tepat. Ketika tepat, sebenarnya sangat efektif membantu untuk membimbing mobilitas para disabilitas, khususnya tunanetra. Apalagi arahnya guiding blok tujuan strategis yakni fasilitas umum, misalnya; ke kantor pemerintahan, tempat peribadatan, ataupun bank lainnya.
“Dengan di setiap fasilitas umum memiliki pendukung guiding blok, nantinya akan sedikit mengurangi tindakan menuntun penyandang tunanetra. Supaya masyarakat penyandang disabilitas, khususnya tunanetra dapat menikmati pembangunan dan berbagai fasilitas di Kabupaten Ciamis. Salah satunya bisa di setiap trotoar jalan dan fasilitas umum lainnya dapat dipasang guiding blok,” katanya.