Tarif Angkot Resmi Naik

Tarif Angkot Resmi Naik
grafis angkot sona sonjaya / radar tasikmalaya
0 Komentar

TASIK, RADSIK – Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya telah meresmikan kenaikan tarif angkutan kota (angkot), Selasa (6/9/2022), menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Perubahan tarif angkot itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya Nomor 37 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Perwalkot Tasikmalaya Nomor 65 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Kota di Wilayah Kota Tasikmalaya.

Dalam perwalkot tersebut disebutkan tarif angkot ditetapkan sebesar Rp 5.000 per penumpang. Khusus untuk pelajar ada perbedaan di mana tingkat SD Rp 2.000 dan SMP-SMA Rp 3.000.

Baca Juga:Trayek Singaparna-Salawu MogokGanggu Lumbung Suara PPP

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Sedangkan untuk kalangan mahasiswa, kali ini tidak ada penetapan tarif khusus. Dalam ragulasi ini, ongkos angkot untuk mereka ditetapkan Rp 5.000 seperti halnya penumpang umum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya Drs H Ivan Dicksan mengonfirmasi bahwa regulasi tersebut sudah disahkan. Hal itu setelah melalui tahap pengkajian dari beberapa instansi terkait. ”Sudah ditandatangani Pak Wali Kota,” ujarnya.

Pihaknya bersyukur tidak ada gejolak yang berlebihan dari para awak angkutan. Hal itu karena pemerintah responsif dalam menyikapi keluhan mereka akibat dari kenaikan harga BBM. ”Kemarin kan audiensi dengan dewan,” tuturnya.

Pascakenaikan harga BBM, pemerintah daerah diharuskan mengalokasikan dua persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk bantuan awak angkutan umum. Terkait hal itu pihaknya masih akan membahasnya terlebih dahulu. ”Kita melihat dulu penyaluran bantuan yang dari pusat,” ucapnya.

Pihaknya ingin bantuan yang diberikan nantinya lebih merata kepada masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai warga yang sudah mendapatkan bantuan dari pusat kembali menerima bantuan dari pemkot. ”Kita juga akan minta data by name by address-nya ke PT Pos supaya bisa dicek,” katanya.

Terkait tarif angkot, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Tasikmalaya Irwan Nur Komara menyebutkan bahwa tarif yang ditentukan secara umum sudah sesuai dengan apa yang disepakati. Pasalnya, pascakenaikan BBM pihaknya sudah memperbolehkan angkot menaikkan tarif sampai Rp 5.000. ”Dari kemarin sudah naik,” tuturnya.

Baca Juga:Suharso: Saya Masih Ketua UmumTUTUP KEGIATAN DENGAN SANTUNAN YATIM PIATU

Terkait bantuan, Irwan mengaku khawatir karena ada informasi dari beberapa pemberitaan sasaran bantuan lebih kepada ojek online dan nelayan. Hal ini tentunya harus dipertimbangkan oleh pemkot untuk angkutan umum. ”Kan kami yang beroperasi secara legal sebagai angkutan umum,” ujarnya. (rga)

0 Komentar