GARUT KOTA, RADSIK – Rencana aksi mogok massal yang akan dilakukan sopir angkutan perkotaan di Kabupaten Garut batal dilaksanakan Senin (5/9/2022). Sebelumnya mereka telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten dan Polres Garut untuk aksi sebagai bentuk protes terhadap kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) itu.
Ketua Organda DPC Kabupaten Garut Yudi Nurcahyadi mengatakan, Organisasi Angkutan Darat (Organda) pada 4 September melayangkan surat tuntutan kepada bupati dan Polres Garut akan melakukan aksi mogok kerja. Namun, aksi ditunda. Penundaan aksi mogok bukan berarti menyetujui kebijakan pemerintah, namun menunggu hasil aspirasi yang sudah dilayangkan. Apakah mendapatkan respon positif atau tidak.
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Baca Juga:Belum Berimbas terhadap Kebutuhan PokokHubungan Sesama Jenis Dominasi Kasus HIV
“Surat ini kami layangkan kepada pak bupati dan Kapolres Garut terkait penyesuaian atau kenaikan tarif dan sebagainya, meskipun di lapangan beberapa sudah ada yang menyesuaikan tarif. Tapi jika tuntutan kami ini tidak terealisasikan, maka aksi mogok ini akan benar-benar terjadi. Karena untuk kenaikan tarif perlu mendapatkan SK dari bupati juga,” kata Yudi, kemarin.
Yudi pun menyebut keputusan naiknya harga BBM belum tentu mutlak. Bisa berubah sewaktu-waktu. Akan tetapi, jika memang tidak ada perubahan, maka segala tuntutan yang dilayangkan harus direalisasikan demi kepentingan bersama.
Sebelumnya, seluruh angkutan kota (angkot) di Kabupaten Garut akan melakukan mogok massal pada Senin (5/9/2022). Hal ini dilakukan sebagai aksi protes terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang ditetapkan pemerintah sejak Sabtu (3/9/2022).
Yudi mengatakan, aksi mogok massal yang dilakukan awak angkutan dilakukan karena tidak adanya formulasi kenaikan tarif yang keluarkan Pemerintah Kabupaten Garut. “Jadi Pemda Garut ini tidak ada langkah cepat dalam melakukan penyesuaian tarif angkutan setelah BBM naik,” ujar Yudi kepada wartawan, Minggu (4/9/2022).
Yudi menerangkan, formulasi kenaikan tarif angkutan seharusnya langsung dikeluarkan Pemkab Garut setelah pemerintah menaikan harga BBM. Karena, sebelum ada kenaikan, pihaknya sudah mengajak Pemkab Garut menyusun formulasi kenaikan tarif.
“Ketika ada wacana harga BBM naik, kita sudah mengajak Pemda Garut menyusun formulasi kenaikan tarif angkutan ini. Tetapi tidak ditanggapi,” ujarnya.