Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya Ijang Jamaludin juga mengatakan salah satu pegawainya ada yang juga dicatut. Pihaknya pun meminta KPU agar mencoret datanya. “Karena meskipun pegawai, tetap tidak boleh anggota parpol,” katanya.
Ijang juga meminta KPU gencar menyosialisasikan agar kesadaran masyarakat untuk memeriksa NIK-nya. Bila perlu KPU membuat posko yang memfasilitasi warga untuk memeriksanya. “Karena tidak semua warga paham caranya,” ucapnya.
Selain karena datanya fiktif, hal ini juga bisa berpotensi menimbulkan persengketaan dalam proses Pemilu. Di mana ada peserta Pemilu yang menggugat keabsahan data parpol yang mencatut nama warga. “Tahapan ini kan salah satu langkah untuk mencegah adanya sengketa nantinya,” ucapnya.
Baca Juga:Gelombang Tinggi, Sayang Heulang Ditutup SementaraRapat di Pangandaran Upaya Meningkatkan PAD
Jika dihitung, sedikitnya sudah ada delapan orang di Kota Tasikmalaya yang dicatut namanya untuk di-input dalam Sipol. Ibarat fenomena gunung es, fakta di lapangan jumlah pencatutan ini bisa lebih banyak lagi. (rga)
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!