BUNGURSARI, RADSIK – Data yang diinput partai politik (parpol) pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dinilai asal-asalan. Dari mulai wartawan, pegawai KPU dan Bawaslu pun dicatut.
Sebagaimana diketahui, untuk melengkapi pendaftaran ke KPU, setiap parpol harus meng-input data anggota ke dalam Sipol. Namun realitanya tidak semua data yang masuk itu betul-betul kader dari parpol.
Hal itu bisa dicek langsung seluruh masyarakat secara daring di infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Baca Juga:Gelombang Tinggi, Sayang Heulang Ditutup SementaraRapat di Pangandaran Upaya Meningkatkan PAD
Ketika warga memasukkam Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka akan muncul keterangan sebagai anggota parpol atau bukan.
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Seperti yang dialami Faisal Amirudin, wartawan Detik.com yang mengaku kaget ketika mengecek data Sipol. Dia dan istrinya tercatat sebagai anggota parpol yang terbilang tidak familier. “Tadinya iseng saja ngecek, ternyata data saya masuk partai,” ungkapnya.
Faisal meyakinkan tidak pernah jadi anggota partai mana pun. Karena sebagai wartawan tentunya riskan jika menjadi partisan politik. “Di perusahaan pun bisa dipecat kalau saya jadi partisan partai,” ujarnya.
Hal serupa diungkapkan wartawan Kompas.com Irwan Nugraha, yang juga dicatut salah satu parpol. Pencatutan itu pun terjadi pada istrinya yang dia yakinkan bukan kader partai. “Sepertinya ngambil dari Kartu Keluarga (KK) karena istri juga sama dicatut,” terangnya.
Kedua jurnalis itu pun sudah melaporkan pencatutan identitas itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya. Tampaknya, lembaga penyelenggara pemilu itu pun mengalami hal serupa di mana pegawainya ikut dicatut.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Dr Ade Zaenul Mutaqin mengatakan pegawainya dicatut parpol. Hal itu setelah yang bersangkutan memeriksakan NIK-nya. “Ada satu orang, bukan anggota tapi pegawai,” ucapnya.
Baca Juga:Selamatkan Sawah Petani!Kampung Siaga Terima Bantuan Rp 146 Juta
Secara regulasi, Ade menyebutkan warga yang dicatut datanya oleh parpol bisa melapor ke KPU dan mengisi formulir laporan. Selanjutnya KPU akan melakukan klarifikasi kepada parpol bersangkutan. “Nanti diproses supaya dicoret dari Sipol,” katanya.
Kasus pencatutan bisa terjadi kepada siapa saja, maka dari itu dia meminta warga dianjurkan memeriksa di website yang disediakan. Pihaknya pun akan mengoordinasikan agar para pegawai pemerintah juga ikut memeriksakan diri. “Karena ASN, TNI dan Polri kan sudah jelas tidak boleh jadi anggota parpol,” ucapnya.