Kenaikan UMK Dalam Kajian

Kenaikan UMK Dalam Kajian
DISKUSI. Kepala Disnakertrans Garut Erna Sugiarti bersama Ketua Apindo Kabupaten Garut H Dody Hermana dan pengurus Apindo usai sosialisasi kenaikan UMK, kemarin. foto: Yana taryana/radar tasikmalaya
0 Komentar

GARUT KOTA, RADSIK – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut terus mengkaji besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang rencananya akan diterapkan di Kabupaten Garut

“Untuk kenaikan UMK kita masi menunggu kajian yang sedang lakukan saat ini,” ujar Kepala Disnakertrans Garut Erna Sugiarti usai sosialisasi rencana kenaikan UMK kepada para pengusaha di salah satu rumah makan di Kecamatan Garut Kota, Kamis (1/8/2022).

Erna menerangkan, menaikan UMK harus melihat berbagai komponen pendukung, seperti laju pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Kompenen tersebut merupakan syarat untuk menaikan UMK sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.

Baca Juga:Belanja Pegawai Masih Mendominasi APBDGencarkan Gerakan Gemar Membaca

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

“Kita juga melihat kenaikan BBM (bahan bakar minyak) juga untuk menaikan UMK ini. Jika dalam waktu dekat BBM naik, ini berat untuk menaikan UMK, kalau tidak naik, UMK bisa dinaikan,” terangnya.

Menurut dia, kenaikan harga BBM berpengaruh besar terhadap UMK. Karena jika BBM naik, inflasi akan semakin tinggi dan daya beli masyarakat akan semakin turun.

Dengan kondisi ini berdampak pada penghasilan perusahaan yang akan terus menurun. “Jika pendapatan perusahan turun, tidak mungkin ada kenaikan UMK,” terangnya.

Maka dari itu, kata dia, untuk menaikan UMK Kabupaten Garut belum bisa menerangkan besaran kenaikan upah. “Berapa persen kenaikannya, itu kami masih belum tahu. Kita terus menghitungnya,” ujarnya. Erna memastikan, kenaikan UMK akan diputus setelah keputusan pemerintah pusat, terutama terkait kenaikan BBM.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Garut H Dody Hermana mengakui kenaikan UMK masih memberatkan bagi para pengusaha di Kabupaten Garut. Karena saat ini ekonomi masih belum bangkit akibat dampak pandemi. “Sekarang ekonomi masih krisis dan belum bangkit. Jadi perusahaan di Garut ini masih berat jika ada kenaikan,” ujarnya.

Meski begitu, kata dia, Apindo mendukung Pemkab Garut menaikan UMK tahun 2023 mendatang. “Jika kenaikannya di bawah Rp 50 ribu kami tidak keberatan UMK dinaikan,” terangnya.

Baca Juga:Sukseskan GNPIP, Ekonomi Priatim MakmurBelanja di Plaza Asia Berhadiah Motor

Dody menerangkan, UMK Kabupaten Garut saat ini sebesar Rp 1.975.000. Besaran UMK merupakan hasil peningkatan setiap tahunnya. “Sebelum pandemi kenaikan UMK ini bisa mencapai 7-8 persen, tetapi ketika pandemi itu kenaikanya hanya 0,04 persen saja. Seperti tahun 2021 itu kenaikannya hanya Rp 14 ribu,” ujarnya.

0 Komentar