JAKARTA, RADSIK – Forum Rektor Indonesia (FRI) sepakat soal rencana evaluasi penerimaan mahasiswa baru dari jalur mandiri. Namun, mereka enggan bila jalur itu disebut sarat korupsi.
Ketua FRI Panut Mulyono mengatakan, pihaknya mendukung evaluasi dan usaha perbaikan terhadap seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN). Terlebih, upaya itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan praktik-praktik yang tidak sesuai ketentuan.
Bahkan, pihaknya telah mendorong para pemimpin PTN untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola sistem seleksi jalur mandiri.
Baca Juga:Bentuk Siswa Cerdas Akademik dan SpiritualTanamkan Disiplin dan Saling Menghormati
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Kendati demikian, menurut dia, perlu disadari juga bahwa kasus dugaan korupsi pada mantan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani tidak dapat digeneralisasi. ’’Tidak bisa diambil kesimpulan bahwa jalur mandiri sarat dengan korupsi dan praktik-praktik lain yang tidak sesuai dengan tata kelola perguruan tinggi yang baik dan dilakukan oleh semua PTN,’’ jelasnya kemarin (28/8/2022).
Dia menerangkan, seleksi mandiri di PTN merupakan salah satu bentuk diskresi dari rektor yang pada dasarnya merupakan implementasi kebijakan pemerintah tentang penerimaan mahasiswa baru. Salah satunya tercantum pada Pasal 3 Ayat (1) Huruf c Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. Aturan itu menyebutkan bahwa penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada PTN dilakukan melalui tiga jalur.
Pertama, seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN). Kedua, seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN). Ketiga, jalur lain yang dilakukan berdasar seleksi dan tata cara yang ditetapkan masing-masing pemimpin perguruan tinggi. “Seleksi tersebut harus dilaksanakan secara adil, akuntabel, fleksibel, efisien, dan transparan,” tegasnya.
Selain itu, waktu seleksi lainnya tersebut jelas. Yakni, dilakukan setelah pengumuman hasil SNMPTN dan SBMPTN. Seleksi harus rampung paling lambat akhir Juli pada tahun berjalan. Penetapan hasil kelulusan SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi lainnya itu merupakan kewenangan rektor. “Seleksi mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru pada PTN adalah sah dan berdasar hukum karena merupakan implementasi kebijakan tentang penerimaan mahasiswa baru melalui jalur seleksi lainnya,” paparnya.