Gelar Operasi Bersama, Berantas Rokok Ilegal

Gelar Operasi Bersama, Berantas Rokok Ilegal
OPERASI BERSAMA. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya menggelar operasi bersama pemberantasan rokok ilegal.
0 Komentar

Menurut Dadang, masifnya peredaran rokok ilegal terjadi karena masyarakat tidak paham mengenai jenis dan juga sanksi hukum terkait rokok tersebut. Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan mengetahui terkait jenis-jenis rokok ilegal hingga sanksi bagi penjual dan pembeli rokok tersebut.

“Masyarakat harus sadar hukum, bahwa yang membeli, memproduksi, dan mengedarkan rokok ilegal ini bisa kena sanksi hukum,” ucap Dadang.

Perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tasikmalaya Faikar Yura mengatakan, ada beberapa ciri-ciri rokok ilegal yang perlu dikenali masyarakat. Biasanya rokok ilegal harganya murah, tidak ada pita cukai yang ditempel, menggunakan pita cukai bekas dan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan nama perusahaannya.

Baca Juga:Diduga Ada Pencemaran, Satpol PP Tinjau Lokasi TambangCatatan Makcomblang

“Kenapa perlu diberantas ? karena konsumsi rokok ilegal memiliki dampak negatif. Selain menurunkan penerimaan pajak negara, murahnya rokok ilegal juga berimbas pada meningkatnya perokok pemula,” kata Faikar.

Selama tahun 2021, sebanyak 442.160 batang rokok polos tanpa pita cukai ditemukan oleh Bea Cukai Tasikmalaya. Faikar menyebut, rokok tanpa pita cukai tersebut ditemukan berbagai macam merek. “Yang bisa dilakukan masyarakat, jangan menjual dan mengonsumsi rokok ilegal. Saling mengingatkan untuk menghindari rokok ilegal. Apabila menemukan, bisa dilaporkan ke Bea Cukai Tasikmalaya ke  nomor 082118280256 atau Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Faikar. (Humas Satpol PP Kab.Tasikmalaya)

 [/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

 

Laman:

1 2
0 Komentar