Gelar Operasi Bersama, Berantas Rokok Ilegal

Gelar Operasi Bersama, Berantas Rokok Ilegal
OPERASI BERSAMA. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya menggelar operasi bersama pemberantasan rokok ilegal.
0 Komentar

SINGAPARNA, RADSIK – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tasikmalaya (KPPBC) Tasikmalaya melaksanakan operasi bersama gempur rokok ilegal. Operasi tersebut digelar pada Juli-Agustus 2022.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Neni Nur’aeni mengatakan, operasi bersama merupakan bagian dari program penanganan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal.

“Untuk pengumpulan informasi memang sifatnya tertutup, untuk operasi bersama kita hanya mendampingi Bea Cukai Tasikmalaya, yang punya kewenangan menyita barang bukti adalah Bea Cukai Tasikmalaya. Selain bersama tim Bea Cukai, kami didampingi anggota dari Sub Detasemen Polisi Militer III/2,” ujar Neni.

Baca Juga:Diduga Ada Pencemaran, Satpol PP Tinjau Lokasi TambangCatatan Makcomblang

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Menurut Neni, selama bulan Juli dan Agustus 2022, ada empat lokasi yang menjadi target operasi bersama. Lokasi tersebut tersebar di Kecamatan Cikatomas dan Pancatengah. Adapun barang bukti yang berhasil disita dari Kecamatan Cikatomas sebanyak 900 batang rokok ilegal.

Sementara itu, untuk operasi di wilayah Kecamatan Pancatengah tidak ditemukan barang bukti. Karena informasi terkait operasi ini sudah bocor. Itu yang menjadi kendala di lapangan, di samping cuaca yang sering hujan.

Melalui operasi tersebut, diharapkan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dapat berperan menekan peredaran rokok ilegal. Selain itu, masyarakat juga dapat meningkatkan kesadaran agar sama-sama memberantas rokok ilegal. “Tujuan utamanya masyarakat bisa lebih sadar akan bahaya rokok ilegal dan membantu kami serta Bea Cukai Tasikmalaya untuk memberantas rokok ilegal,” ucap Neni.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni menuturkan, berdasarkan informasi yang disampaikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP C) Tasikmalaya, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tasikmalaya cukup banyak.

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 255 ayat 1,  yang mana Satpol PP dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

“Salah satu upaya yang dilakukan dengan menyelenggarakan sosialisasi bersama KPPBC terkait penyebaran rokok ilegal kepada masyarakat. Sebelum melakukan pengumpulan informasi dan operasi bersama,  kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat perwakilan dari 39 kecamatan di 10 zona wilayah,” tutur Dadang.

0 Komentar