Pemerintah, kata Nana, akan melakukan studi banding ke Yogyakarta untuk mengkaji dan mendalami mekanisme pemberian TPP guru sertifikasi dengan kriteria prestasi kerja tersebut. “Kota Yogya sudah menerapkan pemberian TPP dengan kriteria prestasi. Nanti kita akan kesana untuk studi. Semoga nanti bisa terselesaikan,” katanya.
Kepala BPKPD Agus Eka Sumpana mengatakan, TPP boleh diberikan tapi harus berdasarkan peraturan pemerintah PP nomor 12. Ada aturan turunannya Permendagri nomor 77. “Yang namanya TPP harus masuk enam kriteria. Dalam Permendagri 27 bahwa tunjangan sertifikasi berdasarkan objek lainnya, TPP sertifikasi guru itu masuk di kriteria itu,” katanya.
Sementara Inspektur Kota Banjar Agus Muslih mengatakan, pemberian tunda nantinya akan berbasis kinerja. “Itu sistem merit, pemberian TPP yang memberikan rasa keadilan. Kita juga butuh waktu untuk menyusun sistem untuk diajukan ke Mendagri untuk menguatkan argumen kita, hasil dari studi banding ke Yogya. Karena tunda itu harus atas perstujuan Mendagri,” katanya.
Baca Juga:Tingkatkan Minat Baca di Kabupaten CiamisJambore Pemuda Islam, Ajang Jaga Kondusivitas
Sebelumnya, audiensi yang dilakukan perwakilan ASN guru bersertifikasi dengan Pemkot Banjar termasuk wali kota, wakil, dan sekretaris daerah terkait penghapusan tunjangan daerah (tunda) atau TPP deadlock. Belum ada kesepakatan yang disetujui bersama. Baik tuntutan para guser untuk meminta kembali TPP yang dihapus, maupun Pemkot Banjar yang belum siap mengembalikan lagi TPP sebesar Rp 1 juta per ASN guru sertifikasi.
“Rencananya memang hari Jumat (hari ini) kami akan menggelar unjuk rasa, tapi wali kota meminta kami untuk audensi saja hari ini (kemarin) di aula Setda. Dari hasil audiensi pemerintah ataupun wali kota tidak bisa mengalokasikan kembali anggaran untuk TPP, karena terbentur regulasi,” kata Koordinator Forum Guru Sertifikasi Kota Banjar Eko Herdiansyah, Kamis (25/8/2022).
Meskipun hasil audiensi masih bisa diusahakan melalui kriteria lain yaitu prestasi kerja, namun menurutnya untuk kriteria tersebut juga belum menemui kejelasan. Selain itu, apabila TPP guru tidak dianggarkan karena kendala kemampuan keuangan daerah, pihaknya meminta keadilan agar kebijakan tersebut juga berlaku bagi semua ASN. Bukan hanya untuk guru sertifikasi saja.