TAROGONG KIDUL, RATGAR – Sebanyak 11 pasangan warga binaan Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (PKWSS) Kelurahan Sukajaya Kecamatan Tarogong Kidul mengikuti sidang itsbat nikah di Komplek Sekolah Asy-Syarifiah Tarogong Kidul, Jumat (26/8/2022).
“Mudah-mudahan ini merupakan langkah terbaik dari Pemerintah Kabupaten Garut untuk memberikan pelayanan pada warga mendapatkan hak-haknya, hak akta nikah, hak mendapatkan KTP, KK, dan akta kelahiran, sehingga nanti bisa mempermudah mereka memberikan pada anak-anaknya diwariskan pada keluarganya, yang terbaik tentunya bagi sumber daya manusia,” kata Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut Yayan Waryana.
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Baca Juga:Izin Bongkar Pagar Harus KonsistenBanjar Dapat Jatah 250 Rutilahu
Yayan menargetkan 100 pasangan di Kabupaten Garut yang bisa mendapatkan pelayanan terpadu itsbat nikah. Selain itu, tahun-tahun berikutnya ia juga merencanakan memberikan pelayanan yang sama di lokasi binaan P2WKSS lainnya.
Ia berharap dengan mendapatkan akta nikah, para pasangan bisa merasa tenang, nyaman, dan aman karena hak-hak mereka terlindungi, juga tidak khawatir terhadap masa depan anaknya nanti. Selain itu, ia juga berharap nantinya pihaknya bisa memberikan akta nikah dengan kuota yang lebih banyak kepada masyarakat Garut yang masih belum memiliki akta nikah. “Insya Allah di tahun-tahun mendatang kita akan mencoba anggarkan lebih banyak lagi yah bukan hanya target 100 pasangan, tetapi lebih kita prioritaskan,” tuturnya.
Kepala Kemenag Garut Cece Hidayat mengapresiasi terselenggaranya itsbat bagi 11 pasangan P2WKSS Kelurahan Sukajaya. “Mudah-mudahan ke depan semakin banyak program-program yang akan membawa masyarakat Garut yang belum punya surat nikah itu diberikan fasilitasi oleh pemerintah daerah,” tuturnya.
Ketua Pengadilan Agama Kelas IA, Bahruddin mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Garut beserta stakeholder yang telah melaksanakan acara layanan itsbat nikah terpadu dengan tertib, aman, dan lancar. Ia menyatakan, karena pengadilan bersifat pasif, maka ketika ada permohonan membantu dalam sebuah kegiatan, pihaknya siap membantu.
Salah satu pasangan yang mendapatkan akta nikah, Siti (19) dan Andriansyah (21) bahagia setelah mendapatkan buku nikah, KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Keduanya juga berterima kasih kepada seluruh pihak. “Saya sangat kebantu dengan sidang itsbat ini,” paparnya. (yna)