Asep menambahkan, biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas semua ditanggung Jasa Raharja. “Kalaupun lebih biayanya, Insya Allah sesuai dengan perintah pimpinan (wakil bupati, Red) akan kita tanggulangi oleh pihak rumah sakit,” paparnya. (yna)
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!