KARANGPAWITAN, RATGAR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut menetapkan Jajang Nurdin, sopir angkutan pedesaan (angped) menjadi tersangka. Sopir tersebut yang menabrak tujuh siswa SDN 1 Mandalasari Kecamatan Kadungora yang sedang jajan di pinggir jalan.
“Sudah tadi ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan. Penetapan tersangkanya juga sudah saya tadi tandatangani,” ujar Kasatlantas Polres Garut AKP Undang Syarif Hidayat kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Baca Juga:Guru Sertifikasi Akan Datangi PemkotKegiatan Budaya Mulai Bangkit
Undang menerangkan, sopir angkutan pedesaan atau angkutan umum itu dijerat pasal 310 ayat 4, 3, 2 dan 1 Undang-Undang Lalu Lintas. Sopir lalai dalam mengendarai kendaraannya hingga kecelakaan dan menyebabkan orang lain meninggal dunia. “Untuk ancamannya sesuai pasal 310 ayat 4 yakni maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 12 juta,” terangnya.
Berdasarkan keterangan dari penyidik, kata dia, angkutan pedesaan itu oleng dan menabrak tujuh siswa SD yang sedang jajan di pinggir jalan karena sopirnya mengantuk. “Keterangannya karena sopir ngantuk, jadi mobil oleng ke kiri dan menabrak siswa,” ujarnya.
Sopir ngantuk karena malam sebelum kejadian habis mengantarkan keluarganya ke Cianjur dan sampai ke Kadungora itu pukul 04.00.
“Jadi ketika sampai Kadungora, dia tidak istirahat dulu, tetapi langsung bawa angkutan beroperasi,” terangnya. Sehingga ketika siang hari dan angkutannya melintas di lokasi kejadian, sopir ngantuk dan mobil yang dibawanya oleng.
Undang juga meluruskan siswa SD yang meninggal bukan di lokasi kejadian, tetapi di rumah sakit. Korban meninggal akibat mengalami luka parah. “Meninggalnya bukan di TKP tetapi di rumah sakit,” terangnya.
Sementara enam korban lainnya, dua diantaranya mengalami luka berat dan sekarang sedang mendapatkan perawatan di RSUD dr Slamet Garut. “Sekarang lagi di observasi, mudah-mudahan cepat sembuh. Kalau yang luka ringan itu tidak dirawat,” ujarnya.
Wakil Direktur RSUD dr Slamet Garut Asep Hermawan memastikan penanganan siswa SD yang menjadi korban kecelakaan dilakukan dengan maksimal. “Penanganan dan peralatan medis di sini (RSUD) masih memungkinkan, jadi tidak perlu dirujuk ke RSU lain,” terangnya.