Pasal 178 ayat (1) : KPU Melaksanakan Penelitian Administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173 ayat (2) terhadap Partai Politik yang mengikuti verifikasi dengan dokumen persyaratan sebagaiana dimaksud dalam pasal 177
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!