Pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota, g) mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu, h) mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU, dan i) menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
Seluruh dokumen persyaratan di atas, disampaikan kepada KPU dalam masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu pada tanggal 1-14 Agustus 2022 yang lalu, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebelum ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022.
Dalam Putusan MK nomor 55/PUU-XVIII/2020 : Partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki memiliki keterwakilan di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru.
Baca Juga:Mahasiswa Bangun Harmonisasi Bersama MasyarakatPemkab Raih BKN Awards
Terkait dengan metode penelitian administrasi, sesuai dengan pasal 178 ayat (4) dijelaskan bahwa ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Â diatur dengan Peraturan KPU. Dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 pada pasal 141 dijelaskan bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan partai politik calon peserta pemilu menggunakan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Sipol adalah Sistem Informasi Partai Politik yang merupakan sistem dan teknologi.
informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data partai politik peserta pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan peserta pemilu.
Terkait dengan pendaftaran, partai politik calon peserta pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol. Pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 dilakukan di KPU RI. Di mana dalam tahapan pendaftaran kali ini tidak ada kegiatan di KPU Kabupaten/Kota sebagaimana terjadi pada Pemilu 2019.