PEMILIHAN Umum (Pemilu) tahun 2024 yang pelaksanaannya jatuh pada 14 Februari 2024, tahapannya telah dimulai sejak 14 Juni 2022. Tahapan dan jadwal pemilu sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada pasal 3 adalah : 1) Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, 2) Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, 3) Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, 4) Penetapan Peserta Pemilu, 5) Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan, 6) Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kemudian, 7) Masa kampanye Pemilu, 8) Masa tenang, 9) Pemungutan dan Penghitungan Suara, 10) Penetapan Hasil Pemilu, dan 11) Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pada akhir Juli lalu, tahapan pemilu memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu sebagaimana tercantum dalam lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dimulai sejak 29 Juli hingga 13 Desember 2022. Dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu ini meliputi pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, penetapan hasil verifikasi Administrasi, verifikasi faktual, verifikasi faktual perbaikan, penetapan hasil verifikasi faktual.
Baca Juga:Mahasiswa Bangun Harmonisasi Bersama MasyarakatPemkab Raih BKN Awards
Dalam pasal 172 UU Nomor 7 tahun 2017 disebutkan bahwa peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah partai politik. Untuk dapat menjadi peserta pemilu, maka partai politik harus ditetapkan atau lulus verifikasi oleh KPU (Pasal 173 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017).
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Untuk dapat ditetapkan sebagai peserta pemilu harus memenuhi persyaratan seperti tercantum dalam pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 yaitu : a) Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik, b) Memiliki kepengurusan di seluruh Provinsi, c) memiliki kepengurusan di 75% jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi yang bersangkutan, d) memiliki kepengurusan di 50% jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan, e) menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, f) memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk.