Berhenti di Dua Tersangka

Berhenti di Dua Tersangka
0 Komentar

Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kot­a Tasikmalayam H Dodo Rosada SH menyesalkan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pe­merintah Kota Tasikmalaya yang melakukan pelanggaran hu­kum. Apalagi hal ini berkaitan de­­ngan anggaran negara yang di­du­­ga dikorupsi. “Ini harus jadi ba­han evaluasi untuk pemerintah,” ung­kapnya kepada Radar, Kamis (18/8/2022).

Mengingat hal ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, dalam hal ini publik tinggal menunggu hasilnya. Apalagi Pemerintah Kota Tasikmalaya juga sudah memberikan sanksi atas pelanggaran disiplin yang dilakukan. “Karena selain proses hukum, memang ketegasan Pemkot juga harus ada,” terangnya.

Mengingat dugaannya proyek fiktif, hal ini terbilang cukup janggal. Pasalnya program pemerintah itu dilaksanakan bukan oleh personal, melainkan institusi. “Dari mulai perencanaan, pengajuan sampai pelaksanaan itu dilakukan secara terorganisir kan,” ujarnya.

Baca Juga:Tujuh Anak Yatim Dibangunkan RumahKarang Taruna Sukses Selenggarakan Pawai Alegoris

Berkaca dari hal itu, ada kemungkinan keterlibatan ASN lainnya dalam kasus dugaan proyek fiktif tersebut. Tidak menutup kemungkinan ke depannya ada nama-nama baru yang masuk daftar tersangka. “Kemungkinan ada yang lainnya juga,” terangnya.

Tentunya bergantung pada keterangan AT kepada penyidik dalam pemeriksaan. Karena dalam satu perkara tentunya ada yang namanya pengembangan kasus. “Saya percaya Kejaksaan pun akan mengembangkan kasusnya,” tutur politisi PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya itu. (rga/igi)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

 

Laman:

1 2 3
0 Komentar